Pariaman — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Kamis 18/11 resmi melakukan langkah eksekusi kepastian hukum, yakni melakukan pemusnahan barang bukti atas berbagai macam tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan tetap atau inkrah.
Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil rampasan kejahatan ini, merupakan agenda yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kejari Pariaman juga sudah melakukan hal yang sama, yakni pemusnahan barang bukti pada medio bulan Juni pertengahan tahun ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung menyatakan ada 209 jumlah perkara yang sudah diputuskan di pengadilan berkekuatan hukum tetap, diantaranya perkara narkotika 92 perkara, oharda 24 perkara, TPUL 30 perkara, anak 13 perkara.
“Kegiatan pemusnahan BB ini merupakan dalam rangka menegakkan dan memberikan kepastian hukum yakninya melakukan eksekusi terhadap barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kajari Azman Tanjung.
Ia menuturkan, perkara narkotika masih diperingkat teratas disusul perlindungan anak. “Untuk perkara narkotika selalu meningkat setiap tahunnya. Meskipum telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penyuluhan. dan memang perlu kerjasam dengan berbagai pihak tidak hanya aparat pemerintah tapi juga tokoh adat, agama dan masyarakat,” ungkapnya.
Azman menegaskan, selain itu peran keluarga sangat menentukan atas perilaku dan perbuatan anak. “Karena orang tua merupakan faktor penentu dalam pendekatan emotional dan mengetahui perkembangan anak. Sehingga upaya penenakan terhadap peredaran Narkoba dapat terlaksana dengan baik,” kuncinya mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Pariaman, Dony Dortmund menyampaikan, bahwa pemusnahan BB hasil rampasan merupakan agenda rutin kejaksaan, yang memang tugas dari jaksa sewaktu-waktu harus dilaksanakan.
“Yang mana tempat pemusnahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Pariaman dengan waktu yang telah ditentukan. terhadap BB yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau telah diputus oleh pengadilan,” ujar Dony.
Ia menyebutkan BB tersebut ada tiga bentuk, pertama yang dirampas untuk dimusnahkan, kemudian ada juga dirampas untuk negara, dan barang bukti yang dikembalikan. (Idm)
Discussion about this post