ADVERTISEMENT
Jumat, 27 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Pariaman Didominasi Kasus Narkoba

by Redaksi
18 November 2021
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1min read
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Pariaman Didominasi Kasus Narkoba
ADVERTISEMENT

Pariaman — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Kamis 18/11 resmi melakukan langkah eksekusi kepastian hukum, yakni melakukan pemusnahan barang bukti atas berbagai macam tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan tetap atau inkrah.

Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil rampasan kejahatan ini, merupakan agenda yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kejari Pariaman juga sudah melakukan hal yang sama, yakni pemusnahan barang bukti pada medio bulan Juni pertengahan tahun ini.

BERITA LAINNYA

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin, 15 Tempat Hiburan Malam Disegel

Kurang dari 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Buruh Sawit di Solok Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung menyatakan ada 209 jumlah perkara yang sudah diputuskan di pengadilan berkekuatan hukum tetap, diantaranya perkara narkotika 92 perkara, oharda 24 perkara, TPUL 30 perkara, anak 13 perkara.

“Kegiatan pemusnahan BB ini merupakan dalam rangka menegakkan dan memberikan kepastian hukum yakninya melakukan eksekusi terhadap barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kajari Azman Tanjung.

Ia menuturkan, perkara narkotika masih diperingkat teratas disusul perlindungan anak. “Untuk perkara narkotika selalu meningkat setiap tahunnya. Meskipum telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penyuluhan. dan memang perlu kerjasam dengan berbagai pihak tidak hanya aparat pemerintah tapi juga tokoh adat, agama dan masyarakat,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Azman menegaskan, selain itu peran keluarga sangat menentukan atas perilaku dan perbuatan anak. “Karena orang tua merupakan faktor penentu dalam pendekatan emotional dan mengetahui perkembangan anak. Sehingga upaya penenakan terhadap peredaran Narkoba dapat terlaksana dengan baik,” kuncinya mengakhiri.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Pengadilan Pariaman, Dony Dortmund menyampaikan, bahwa pemusnahan BB hasil rampasan merupakan agenda rutin kejaksaan, yang memang tugas dari jaksa sewaktu-waktu harus dilaksanakan. 

ADVERTISEMENT

“Yang mana tempat pemusnahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Pariaman dengan waktu yang telah ditentukan. terhadap BB yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau telah diputus oleh pengadilan,” ujar Dony.

Ia menyebutkan BB tersebut ada tiga bentuk, pertama yang dirampas untuk dimusnahkan, kemudian ada juga dirampas untuk negara, dan barang bukti yang dikembalikan. (Idm)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peletakan Batu Pembangunan 108  BIG BUDDHA Kolongan Mapanget Minahasa Utara Oleh Gubernur Sulawesi Utara

Next Post

Bupati Apresiasi Kafilah Pasaman, Benny Utama : “MTQ Itu Multy Dimensi”

Next Post
Bupati Apresiasi Kafilah Pasaman, Benny Utama : “MTQ Itu Multy Dimensi”

Bupati Apresiasi Kafilah Pasaman, Benny Utama : "MTQ Itu Multy Dimensi"

Pemko Sawahlunto Selenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Pemko Sawahlunto Selenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI