Pariaman — Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang remaja berinisial PRH (18) warga Kabupaten Padang Pariaman lantaran diduga nekat masuk ke dalam rumah warga di Pariaman dan kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Pelaku ditangkap polisi bertempat di dekat wc umum depan kantor DPRD Padang Pariaman Lapangan Merdeka, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa 1/8/2023 sekira pukul 20:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan kejadian berawal pada saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang remaja yang mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam, lalu masuk ke dalam salah satu rumah warga di Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Melihat pelaku ini membawa senjata tajam sontak membuat pemilik rumah ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” terang Kasat Reskrim M.Arvi, Rabu (2/8).
Mendapat informasi itu Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak cepat mendatangi lokasi TKP, namun sesampainya di lokasi ternyata pelaku tersebut sudah tidak ada atau meninggalkan tempat tersebut.
“Kemudian petugas melakukan pengejaran dan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi, maka terhendus keberadaan pelaku sedang berada di Pasar Kota Pariaman, tepatnya dekat wc umum depan kantor DPRD Padang Pariaman lapangan merdeka dan petugas kami berhasil mengamankan pelaku,” tutur Arvi.
Saat diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengaku bahwa barang bukti senjata tajam tersebut ia sembunyikan di samping rumah warga yang berada di Desa Pauh Timur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Selanjutnya polisi mendatangi lokasi tempat disembunyikannya senjata tajam tersebut, dan sesampainya di lokasi tepatnya di belakang rumah warga, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah celurit dengan panjang lebih kurang 1 meter dengan gagang yang terbuat dari besi.
Menurut keterangan pelaku ia nekat membawa senjata tajam jenis celurit tersebut rencana untuk menghadapi lawannya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan terancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam senjata api dan bahan peledak. (Andra)
Discussion about this post