PADANG – Pemprov Sumbar menegaskan pihaknya sudah sangat serius dalam menyikapi persoalan tambang di daerah Air Dingin Kabupaten Solok, itu dibuktikan dengan dijatuhinya sanksi penghentian sementara operasional perusahaan tambang berizin yang belum melengkapi kewajiban teknisnya di kawasan tersebut. Bahkan di lokasi itu pihaknya juga sudah memasang plang tanda larangan aktivitas penambangan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi, menurutnya secara kewenangan Pemprov Sumbar sudah mengambil keputusan tegas untuk persoalan tambang di kawasan Air Dingin, sehingga tidak perlu lagi ada rapat terkait hal tersebut sebelum kewajiban teknis dipenuhi pihak perusahaan.
“Kita sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan,” sebut Fuadi.
Terkait ketidakhadiran Gubernur Sumatera Barat dalam rapat keputusan pembahasan jalan nasional di Nagari Air Dingin tentang tambang rakyat yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Solok pada Rabu (8/5/2024), Fuadi menilai itu sudah tepat.
“Tidak hadirnya Gubernur adalah bentuk ketegasan Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan,” tegas Fuadi.
Dikatakannya, selain telah memberikan sanksi yang tegas, pihaknya bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Tujuannya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan.
Bahkan ia menyebut, sebagian pihak malah menginginkan tambang itu ditutup permanen. Untuk kasus tambang ilegal pihaknya sangat setuju terhadap usulan tersebut, namun untuk yang berizin tentu ada mekanisme yang mesti dilalui.
“Atas dasar itu, kita menilai tidak ada lagi yang perlu dibahas. Apalagi keputusan yang diambil, itu sudah jelas. Cukup tindaklanjuti keputusan Pemprov Sumbar, selesai,” paparnya.
Terkait Perbaikan Jalan Nasional
Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi mengatakan, terkait upaya perbaikan jalan nasional di kawasan Air Dingin, Pemprov Sumbar sangat serius.
Bappeda Sumbar juga telah mengusulkannya agar menjadi prioritas utama untuk dibiayai Pemerintah Pusat dalam forum Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional (Rakortekrenbang) di Surabaya pada akhir Februari lalu.
“Hasilnya alhamdulillah, usulan itu disepakati oleh Bappenas dan Kementerian terkait dan sudah masuk tahapan pembahasan pada 3 Mei kemaren,” ungkap Medi.
Dikatakannya, berhubung status jalan tersebut adalah jalan nasional, maka proses pendanaannya harus diusulkan ke pusat melalui forum nasional bukan dengan rapat di daerah.
“Kita jangan beretorika dengan rapat rapat lagi di daerah. Rakyat butuh solusi dan aksi cepat bukan rapat,” pungkas Medi. (adpsb/bud)
Discussion about this post