Kota Solok – Dalam rangka mendampingi kebijakan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan negara. Kejaksaan Negeri melakukan penanda tanganan nota kesepakatan bersama dengan Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar, pada Selasa (22/11), di Aula kantor Kejaksaan Negeri Kota Solok.
Kesepakatan yang ditanda tangani itu adalah dalam mengimplementasikan UU No 11 tahun 2021 junto UU Nomor 16 Tahun 2004 serta peraturan kejaksaan nomor 7 Tahun 2021, dalam hal itu, kejaksaan melakukan legal audit terhadap pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah daerah.
Andi Metrawijaya menerangkan, negara melalui undang undang tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan pengawalan terhadap kebijakan kepala daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan.
Tugas pokok, wewenang, dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu, akan dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri, dan dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama itu, akan dijadikan payung hukum untuk kegiatan lebih lanjut.
Sementara itu, H. Zul Elfian Umar mengatakan, kesepakatan bersama itu akan memberikan dampak yang sangat baik terhadap pertumbuhan kota Solok ke depan, karena hal tersebut laju pembangunan akan berjalan maksimal dan aset negara akan terselamatkan.
“Pemerintah kota Solok berharap kerjasama sama ini terus berlanjut pada bidang lainnya, dan jelas upaya ini akan membantu, terutama dalam permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap walikota Solok.
Pada Kegiatan ini turut hadir, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nova Elfino, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, SH, Kabag Hukum Edrizal, SH, Edrizal, Kabag Prokomp, Nurzal Gustim, SSTP, M. Si. (**)
Discussion about this post