Kota Solok – Dalam rangka monitoring dan evaluasi oleh KPK terhadap rencana aksi daerah program pencegahan korupsi (RAD PPK) Pemerintah Kota Solok mengikuti Rapat koordinasi tahun 2020 yang digelar KPK pada Senin (30/11) di Kantor Pemerintahan Kota Sawahlunto.
RAD PPK bertujuan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan pada area-area yang berisiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik yang berpotensi terjadinya kerugian daerah. KPK RI melalui Satgasnya tiap Provinsi melakukan pengawasan terhadap RAD yang terintegrasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan.
Fokus yang menjadi pengawasan KPK adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.
KPK mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAD PPK Kota Sawahlunto dan Kota Solok untuk Tahun 2020 terhadap area yang menjadi perhatian KPK dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kemungkinan praktek-praktek korupsi di Daerah. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPK dengan pejabat terkait dalam pelaksanaan RAD PPK tiap daerah.
Handayani dan Ismail yang merupakan Satgas Wilayah IX KPK RI menyampaikan, “beberapa kelemahan Kota Solok dalam melaksanakan RAD PPK, terutama pada sektor penerimaan pajak daerah dan sertifikasi aset milik Pemerintah Daerah. Pajak Daerah pada objek yang potensial sangat perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaannya”.
Pajak yang potensial di Kota Solok sejauh ini berupa PBB, BPHTB, Hotel, dan Rumah Makan. Untuk itu sangat perlu melakukan pengelolaan yang intensif dalam meningkatkan PAD Kota Solok. Ketika ditanya oleh KPK mengenai upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya pajak hotel dan pajak restoran.
Terhadap sektor-sektor lain yang merupakan bagian pengawasan dalam pelaksanaan RAD PPK oleh Pemerintah Kota Solok, KPK mengharapkan untuk lebih giat dan aktif dalam pelaksanaannya, terutama dalam bentuk pemenuhan dokumen.
Beberapa indikator yang diharapkan oleh KPK saat ini memang masih belum dimiliki oleh Pemerintah Kota Solok, seperti Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Benturan Kepentingan, Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah, dan lain sebagainya.
Selain itu juga di Bidang Perizinan masih terdapat pelaksanaan kegiatan yang belum didasari oleh Keputusan Kepala Daerah sebagaimana mestinya, seperti Kode Etik Pelayanan dan Perizinan, SOP Layanan Perizinan dan Non Perizinan terintegrasi.
KPK juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih dari APIP Daerah terhadap pelaksanaan RAD PPK tiap sektor, dimana APIP melalui admin Monitoring Center of Prevention (MCP) perlu mengingatkan Perangkat Daerah terkait minimal setiap sebulan sekali.
Akan halnya tugas APIP dalam melakukan reviu kegiatan pada beberapa sektor, Inspektur menjelaskan bahwa tidak terlaksananya kegiatan reviu terhadap dokumen ASB dan SSH, audit kepatuhan perizinan dan non perizinan, dan audit kepatuhan proses PBJ tahun 2020 adalah karena tidak tersedianya waktu yang cukup bagi APIP untuk melaksanakannya. Tahun 2020 banyak sekali kegiatan yang tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan yang perlu diprioritaskan untuk dilaksanakan. Namun untuk Tahun 2021, Inspektur berkomitmen akan melakukan pengawasan (audit dan reviu) terhadap area yang menjadi fokus pelaksanaan RAD PPK sejak awal tahun.
Semua unsur terkait yang hadir dalam rapat koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi oleh KPK terhadap pelaksanaan RAD PPK, menyatakan siap dan sedia untuk melakukan pembenahan pada area-area yang masih perlu dilakukan perbaikan, dan kegiatan rapat koordinasi oleh KPK sangat membantu dalam menumbuhkan semangat bekerjasama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan terlaksananya RAD PPK yang didukung dengan komitmen penuh oleh setiap unsur Perangkat Daerah, diharapkan mampu menciptakan tatatan pemerintahan yang baik dan bersih untuk mewujudkan Kota Solok sebagai Kota Serambi Madinah yang Good Government. (Nisa)
Discussion about this post