Sawahlunto — Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto melakukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2025. Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, mempresentasikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA ini di hadapan anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah pada rapat paripurna, Senin (4/8/2025).
Perubahan KUA ini merupakan respons atas beberapa faktor kunci yang mempengaruhi pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
1. Dinamika Fiskal: Penyesuaian terhadap perubahan kondisi keuangan daerah untuk memastikan pengelolaan yang adaptif.
2. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Berjalan: Tinjauan mendalam terhadap pelaksanaan anggaran saat ini guna perbaikan dan optimalisasi.
3. Kebutuhan Penyesuaian Program Prioritas: Adaptasi program strategis untuk menjaga relevansi dan efektivitas dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Jeffry Hibatullah menekankan bahwa perubahan KUA ini bertujuan memperkuat belanja yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat. “Perubahan ini penting untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah secara adaptif dan terukur,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Jeffry juga menyoroti pentingnya fleksibilitas fiskal yang memungkinkan pemerintah daerah merespons dinamika kebutuhan masyarakat, sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, meliputi:
– Akuntabilitas: Menjamin transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan.
– Efisiensi: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya untuk hasil maksimal.
– Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Dengan komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemko Sawahlunto berharap perubahan KUA ini dapat menjadi langkah strategis efektif dalam mendorong kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Sawahlunto. “Kami berkomitmen untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat,” tambah Jeffry. (Djasrizal)
Discussion about this post