SAWAHLUNTO – Pemko Sawahlunto dalam meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan perizinan dan non – perizinan kepada masyarakat, Pemko Sawahlunto membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP).
Mall Pelayanan Publik ini akan memusatkan berbagai pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal di satu tempat, sehingga memberikan kemudahan pada masyarakat yang dilayani.
Persiapan dan mematangkan membentuk Mall Pelayanan Publik ini, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP – Naker) Kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Mall Pelayanan Publik tersebut, di Balaikota, pada Senin 15 November 2021 Dalam Rakor dihadiri oleh jajaran pimpinan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 instansi vertikal yang akan bergabung di Mall Pelayanan Publik Kota Sawahlunto itu.
Kepala DPMTSP – Naker, Dwi Darmawati, mengatakan Mall Pelayanan Publik Kota Sawahlunto menggunakan bangunan eks Pasar Songket Silungkang yang terletak di Simpang Muaro Kalaban.
Kami sedang melakukan pekerjaan fisik yakni rehab eks Pasar Songket tersebut menjadi Mall Pelayanan Publik, ada item – item penunjang operasional yang dipasang. Target kami pada akhir tahun ini sudah rampung sehingga Januari 2022 sudah bisa kita mulai menggunakan Mall Pelayanan Publik ini.
Enam OPD yang bergabung dalam Mall Pelayanan Publik ini, disampaikan Dwi Darmawati, yaitu ; Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), PPID (Kominfo) dan DPMTSP – Naker.
Untuk instansi vertikal yang ikut dalam Mall Pelayanan Publik Sawahlunto adalah ; Samsat, Polres, PDAM, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPN, Pajak Pratama, Taspen, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), PT. Pos Indonesia, Imigrasi, BNI, Kemenag, Dekranasda, Gerai Songket UMKM, PLN, Bank Nagari, Bank Mandiri dan BRI.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta yang membuka Rakor tersebut bersama Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Dr.dr. Ambun Kadri, MKM, menyampaikan keberadaan Mall Pelayanan Publik menjadi bukti upaya Pemko Sawahlunto dalam menciptakan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Mall Pelayanan Publik ini, adalah integrasi dan efektifitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta, Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/swasta yang bergabung berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman.
Dipusatkannya pelayanan tersebut pada satu tempat di Mall Pelayanan Publik, akan membuat masyarakat tidak perlu lagi berlama – lama dan dan berpindah – pindah tempat untuk mendapatkan pelayanan.
Merupakan komitmen Pemko Sawahlunto pada masyarakat untuk menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, efektif dan efisien. (Djasrizal)
Discussion about this post