Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Payakumbuh akan melakukan penataan kawasan pusat kota serta penataan kepada bangunan yang tidak memiliki IMB di sekitaran Jalan Sudirman.
“Sekarang kita datangi dan berikan pemahaman langsung kepada masyarakat di Jalan Sudirman yang bangunannya akan terdampak oleh pelebaran jalan,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kota Payakumbuh Eka Diana Rilva saat diwawancarai Humas, Kamis (12/03).
Eka menjelaskan, salah satu prioritas pembangunan kota adalah penataan kawasan pusat kota yang menjadi trendmark atau poin dari Kota Payakumbuh selain pembangunan di kawasan Batang Agam.
“Oleh sebab itu kita melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Beberapa Perda tersebut, seperti Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang bangunan, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang kota, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang IMB,” terangnya.
Untuk penertiban yang dilaksanakan kali ini, Eka menyebut, akan dilaksanakan dari Simpang Benteng sampai ke Simpang Muhammadiyah. Setidaknya sudah ada enam pemilik yang telah ditemui.
“Jadi kebetulan kemaren kita sudah ketemu langsung dan kita juga sudah memberikan pemahaman terkait rencana pembangunan kita,” ujarnya.
Eka mengatakan pihaknya memberikan waktu dua minggu kepada masyarakat untuk menertibkan bangunnya sendiri. Sebab, pelebaran jalan ini sendiri akan dilaksanakan pada tahun ini.
“Akan ada pelebaran jalan dan pembangunan pedestrian di sekitaran Jalan Sudirman teraebut,” pungkas Eka. (BBZ)
Discussion about this post