Payakumbuh — Pemko Payakumbuh menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Payakumbuh, Kamis (21/08/2025).
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, menyebutkan bahwa KUA-PPAS merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan APBD 2026 yang disusun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Payakumbuh, RKPD Provinsi Sumatera Barat, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026.
“Rancangan KUA memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta strategi pencapaiannya. Sedangkan PPAS menetapkan program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap SKPD sebagai dasar penyusunan RKA,” kata Elzadaswarman.
Ia menjelaskan, tema pembangunan nasional 2026 adalah “Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” dengan delapan prioritas nasional.
Sejalan dengan itu, Kota Payakumbuh mengangkat tema pembangunan daerah “Peningkatan kualitas SDM dan pemberdayaan masyarakat untuk transformasi sosial ekonomi yang inklusif dan berdaya saing”.
Adapun lima prioritas pembangunan Kota Payakumbuh 2026 yaitu peningkatan SDM yang sehat dan berdaya saing, penguatan perekonomian berbasis produk unggulan, tata kelola pemerintahan yang bersih, kehidupan sosial budaya berlandaskan ABS-SBK, serta pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Untuk mendukung prioritas tersebut, pemerintah menargetkan indikator makro 2026 antara lain pertumbuhan ekonomi 5,94 persen, inflasi 1–2 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,60 persen, tingkat kemiskinan 3,67 persen, rasio gini 0,3 persen, serta IPM 81,62 persen.
Pendapatan daerah 2026 diproyeksikan mencapai Rp647,41 miliar, terdiri dari PAD Rp152,42 miliar dan pendapatan transfer Rp494,98 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan Rp697,93 miliar dengan alokasi untuk belanja pegawai, pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur.
Elzadaswarman menegaskan pentingnya persiapan menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai berlaku penuh pada 2027.
Regulasi tersebut mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur publik minimal 40 persen.
“Tahun 2026 menjadi masa krusial untuk menata kebijakan belanja. Kita harus disiplin dan mengambil langkah strategis agar tidak terkena sanksi,” ujarnya.
Ia berharap DPRD dapat membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS APBD 2026 bersama pemerintah daerah sehingga dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026.
“Kerja sama pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan keberhasilan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (bbz)
Discussion about this post