Pariaman, RI – Kepada seluruh layanan kesehatan mitra BPJS Kesehatan, termasuk RSUD dr. Sadikin dan Puskesmas se Kota Pariaman serta dokter keluarga, agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman tanpa pandang bulu.
Demikian disampaikan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Padang dengan Pemerintah Kota Pariaman tentang Sinergitas dan Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kota Pariaman, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Senin (9/10/17).
“Berikan kepada mereka layanan yang terbaik sesuai dengan SOP, minimalkan keluhan-keluhan masyarakat yang sering kita dengar selama ini, dengan bekerja sesuai prosedur dan peraturan-peraturan yang ada, termasuk peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Kegiatan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mensyaratkan hanya satu penyelenggara Jaminan Kesehatan Secara Nasional, yakni BPJS Kesehatan.
“Dengan regulasi tersebut, setiap penyelenggara kesehatan Pemerintah Daerah, harus berintegrasi ke BPJS Kesehatan, sesuai dengan Road Map yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Mukhlis Rahman juga mengharapkan kepada pihak BPJS Kesehatan, agar dapat bekerja secara profesional, karena yang dikelola adalah uang rakyat, yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya setiap bulan untuk membayar iuran.
“Bekerjalah secara profesional, jangan sampai peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar iuran tersebut, tidak dilayani dengan baik, karena mereka mempunyai hak yang sama dengan pasien lainnya dalam penanganan medis, baik di Rumah Sakit Daerah atau Rumah Sakit Rujukan lainya,” tutupnya.
Dalam sambutan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sistri Sembodo mengatakan, saat ini jumlah penduduk Kota Pariaman di tahun 2017, sebanyak 91.115 orang, dengan yang terdaftar sebagai peserta JKN adalah sebanyak 60.831 per 1 Oktober 2017, yang berarti masih ada potensi peserta JKN sebanyak 30.284 orang lagi.
“Berarti 66,76% penduduk Kota Pariaman telah terdaftar menjadi peserta JKN, kini tinggal 33,24% lagi yang dapat kita maximalkan untuk bersedia ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tukasnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 23.813 orang adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh APBN, dan 9.155 orang adalah kepesertaan Jamkesda yang ditanggung dari sharing oleh APBD Provinsi 80% dan APBD Kota Pariaman 20%.
“Dahulu peserta PBI yang tidak aktif atau menunggak, tiba-tiba mendapat musibah sakit dan dirawat di layanan kesehatan, dengan melunasi iurannya, bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan sejak keluarnya PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan PP Nomor 12 Tahun 2013, cara seperti itu tidak dimungkinkan lagi. “Peserta PBI tersebut harus melunasi seluruh tunggakan iurannya dan harus membayar denda sebanyak 2,5% terlebih dahulu. setelah itu baru dinyatakan sebagai PBI aktif setelah 45 hari menyelesaikan kewajibannya itu,” terangnya mengakhiri.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi JKN/KIS menuju Universal Health Coverage yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar, Sekdako Pariaman Indra Sakti, Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Pariaman Sari Puspa, Kepala SOPD, Kabag, Camat se Kota Pariaman, Kepala RSUD dr. Sadikin beserta Pimpinan Puskesmas se Kota Pariaman, dan Kepala Desa serta Lurah se Kota Pariaman. (J/hms)
Discussion about this post