Kota Pariaman — Pemerintah Kota Pariaman melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2025 di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (6/11/2025).
Bertindak selaku narasumber Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar yang sekaligus membuka kegiatan yang dihadiri oleh Asisten II Setdako Pariaman, Elfis Candra, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pariaman, Lia Lestari, jajaran OPD di Lingkungan Pemko Pariaman beserta narasumber dari Lembaga Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang.
Dalam materinya, Afrizal Azhar menyampaikan bahwa digelarnya FGD ini adalah sebagai bentuk Penataan Tatalaksana yang bertujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas sistem proses dan prosedur kerja yang jelas efektif, efesien dan terukur pada instansi pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemko Pariaman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
“Komitmen ini tertuang dalam misi ke-4 Balad-Mulyadi dalam RPJMD Kota Pariaman Tahun 2025-2029 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional transparan akuntabel & inovatif serta pelayanan publik yang prima,” ujar Sekda.
Ia menuturkan walaupun dalam keterbatasan anggaran kami berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melaksanakan apapun kegiatan yang telah ditentukan dan terus berinovasi, asah kreatifitas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Pariaman, Lia Lestari mengatakan, ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis ini yakni seluruh kegiatan di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja organisasi.
Diharapkan agar setiap instansi pemerintah sudah dapat menyusun peta proses bisnis sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
“Setelah proses bisnis pemerintah daerah selesai, baru perangkat daerah menyusun dokumen turunan yang mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD,” terangnya.
Pihaknya telah melibatkan tenaga ahli dari Lembaga Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang, tujuannya untuk mengecek apakah sudah sesuai dengan dokumen RPJMD Kota Pariaman dan Renstra masing-masing perangkat daerah.
Lia Lestari berharap dengan adanya FGD ini masing-maisng OPD memahami tentang Peta Proses Bisnis yang menjadi kewajiban karena diatur oleh undang-undang.
Diharapkan OPD dapat memahami bahwa untuk mencapai tujuan yang ada dalam Renstra itu membutuhkan suatu dokumen turunan, sehingga dapat menyempurnakan rancangan yang telah disusun. (Erwin)



Discussion about this post