Kota Pariaman — Pemerintah Kota Pariaman melalui Inspektorat, menggelar Coaching Clinic Penyusunan Register Risiko, di ruangan rapat inspektorat Kota Pariaman, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Senin (28/6/2025).
Acara dibuka oleh Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun, diikuti oleh 7 OPD dan 1 Bagian, antara lain Kepala Dinas Kominfo Noviardi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan LH, Dinas Perhubungan, serta Kabag Kesra Setdako Pariaman.
Dalam sambutannya Alfian Harun mengatakan kegiatan coaching clinic ini merupakan Langkah strategis dalam upaya untuk memperkuat system manajemen Risiko yang lebih terstruktur dan komprehenshif.
“Register Risiko adalah dokumen yang berisi daftar lengkap tentang risiko yang teridentifikasi, termasuk deskripsi risiko, probabilitas terjadinya, dampak yang ditimbulkan, dan tindakan pengendalian yang perlu direncanakan,” ucapnya.
Alfian Harun menjelaskan bahwa Register risiko berfungsi sebagai Sumber Informasi: Menyediakan informasi yang komprehensif tentang risiko-risiko yang dihadapi organisasi. Alat Komunikasi: Memfasilitasi komunikasi antar pemangku kepentingan mengenai risiko dan tindakan pengendaliannya.
“Register Risiko juga berfungsi untuk Alat Pemantauan: Memungkinkan pemantauan perkembangan risiko dan efektivitas tindakan pengendalian, serta Alat Pembelajaran: Menjadi sumber pembelajaran bagi organisasi dalam menghadapi risiko di masa depan,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa unsur utama Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah : Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan.
“Kelima unsur ini saling berkaitan dan bekerja secara terpadu dalam rangka mencapai tujuan organisasi, seperti efisiensi, efektivitas, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan pada peraturan,” tuturnya.
Alfian Harun jua menerangkan, berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah bahwa mekanisme penilaian terhadap penyelenggaraan SPIP terintegrasi dengan tahapan yang dimulai dari Penilaian Mandiri oleh Manajemen Pemerintah Daerah, Penjaminan Kualitas oleh APIP dan kemudian evaluasi oleh BPKP.
“Adapun tiga sektor yang menjadi fokus penilaian di Pemerintah Kota Pariaman, yaitu sektor pendidikan, Sektor Pariwisata dan Sektor Lingkungan Hidup dan Resiliensi Bencana. Dari tiga sektor ini terdapat 8 (delapan) OPD pengampu yang menjadi fokus evaluasi dan wajib memiliki dokumen Register Resiko sebagai bukti bahwa OPD telah melakukan penilaian risiko dan menerapkan langkah-langkah pengendalian,” tutupnya.
Acara ini digelar selama dua hari, Senin sampai Selasa, tanggal 28 dan 29 Juli 2025, di ruangan Rapat Inspektorat Kota Pariaman. (J)
Discussion about this post