Padang – Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) daerah setempat melaksanakan optimalisasi dan evaluasi pemanfaatan sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik (TTE) pada aplikasi Srikandi untuk Agen Padang-CSIRT (Computer Security Incident Response Team).
Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan pada saat membuka kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Abu Bakar Ja’ar Balai Kota Aia Pacah, Rabu (6/11/2024) mengungkapkan bahwa keamanan informasi merupakan hal penting dalam penyelenggaraan layanan berbasis elektronik.
“Di era siber dengan akses mudah dan luas ini akan semakin meningkatkan risiko dan insiden keamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik, upaya pengamanan terhadap sistem elektronik yang memiliki data dan informasi strategis dan penting wajib dilakukan,” katanya.
Salah satu bentuk pengamanan yang dilakukan adalah dalam bentuk automatisasi tanda tangan tata naskah secara elektronik dalam bentuk sertifikat elektronik yang diterbitkan secara resmi oleh balai serifikasi elektronik badan siber dan sandi negara (BSRE BSSN) yang dikenal dengan tanda tangan elektronik (TTE).
Menurut Corri, melalui kegiatan optimalisasi dan evaluasi ini maka akan mengetahui sejauh mana pemanfaatan TTE yang sudah bejalan di lingkungan Pemko Padang dalam 2 tahun terakhir ini.
“Perlu kita lakukan evaluasi tujuannya untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan dalam aplikasi srikandi apakah selama ini sudah berjalan dengan baik atau ada kendalanya. Kita berharap SPBE ini semakin berdampak baik bagi pelayanan publik di Pemerintahan Kota Padang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Padang, Boby Firman mengatakan bahwa di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bersertifikat (BSrE) telah menjadi solusi penting dalam menjamin integritas, keaslian, dan non-repudiation pada dokumen digital.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peran teknologi informasi dan pemanfaatan ruang siber terbukti dapat meningkatkan kinerja dan layanan publik.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan publik untuk mencapai solusi bersama demi terwujudnya keamanan informasi pada sistem SPBE,” kata Boby Firman. (Yulia/Taufik)
Discussion about this post