Padang — Perjuangan para guru honer yang lulus passing grade pada ujian PPPK tahun 2021 yang menuntut segera diangkat dan mendapatkan SK pengangkatan pada tahun 2022 ini mendapat angin segar.
Hal tersebut terungkap setelah diadakannya pertemuan atau audensi kedua yang dimediasi oleh Komisi I DPRD Kota Padang.
Dalam pertemuan tersebut terungkap sejumlah fakta dimana para guru yang menuntut haknya untuk segera di-SK-kan menyampaikan regulasi serta peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait dengan hak-hak guru yang telah lulus passing grade.
Di hadapan guru dan anggota Komisi I, pihak pemko melalui Dinas Pendidikan Kota Padang mengakui sendiri terjadi keterlambatan dalam pengajuan formasi untuk guru yang telah lulus passing grade ini, dan berjanji akan mengajukan kembali serta berkoordinasi dengan BKN Pusat.
Menanggapi hal tersebut Budi Kurniadi salah seorang perwakilan guru dengan menahan emosi mengatakan agar pihak pemko jangan menzalimi mereka akibat dari keteledoran pihak pemerintah, karna ini menyangkut masa depan para guru yang telah lulus passing grade tersebut.
“ini sangat keterlaluan, keteledoran dari pihak pemko mengakibatkan pihak kami yang dirugikan,” ucapnya
lirih.
Selain itu juga terungkap bahwa anggaran sebesar 40 milyar sudah tersedia melalui skema anggaran DAU untuk pembayaran gaji para guru PPPK tersebut.
Hal ini sangat disayangkan sekali oleh anggota Komisi I Budi Syahrial, seharusnya pihak pemko mengunci anggaran tersebut dan dipergunakan untuk pembayaran gaji para guru yang lulus passing grade PPPK tahun 2021 yang lalu.
“Kami berharap pihak pemko melalui dinas terkait untuk segera mengganggarkan pada APBD perubahan yang akan datang, agar hak-hak para guru ini dapat dipenuhi,” tegasnya.
“Sungguh hal ini kami sesalkan seharusnya pihak terkait dalam hal ini BPKA mengunci anggaran yang telah diprioritaskan untuk gaji guru honor tersebut,” imbuh kader gerindra ini.
Lusiani Novina, S.Pd yang juga salah satu perwakilan guru juga berharap agar tuntutan dan aspirasi dari para guru ini dipenuhi oleh pemerintah kota.
“Saya dan kami berharap agar semua yang kami tuntut dan perjuangkan ini dapat diterima karna kami ini guru dan garda terdepan dalam pendidikan khususnya Kota Padang,” harapnya.
Sesuai dengan Permen PAN RB No.20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah khusus mengenai guru-guru lulus passing grade PPPK adalah guru yang diprioritaskan untuk diangkat dan menempati formasi pada seleksi PPPK tahun 2022. (Hen)
Discussion about this post