Padang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lulus dan diterima menjadi P3K Kota Padang tahun 2023 akan menerima SK tanggal 8 Mei 2024.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Ir. H. Mairizon, M.Si, Kepala BKPSDM Kota Padang pada media, Senin (22/4/2024).
Dalam keterangannya Mairizon mengungkapkan bahwa untuk penerbitan SK P3K sudah hampir rampung dan mencapai progres 99%.
“Dapat kami informasikan bahwa progres penetapan NIP3K Kota Padang formasi 2023 sudah ada selesai 99% atau sudah terbit SK P3K sebanyak 2789 orang dari 2825 orang, dengan rincian guru 2308 orang, kesehatan 369 orang dan tenaga teknis 112 orang, masih proses BKN sebanyak 36 berkas terdiri dari guru 23 berkas, kesehatan 7 berkas dan tenaga teknis 6 berkas,” ungkapnya.
Ketika media menanyakan kapan kepastian P3K ini akan mendapatkan SK yang telah ditunggu tersebut, Mairizon memastikan bahwa tanggal 8 Mei 2024 ini para guru dan tenaga teknis serta kesehatan yang telah lulus dan diterima akan dilantik dan mendapatkan SK-nya.
“Penyerahan SK P3K direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2024, dengan pertimbangan menunggu terbit seluruh SK P3K agar tidak terjadi perbedaan dalam penetapan perjanjian kerja dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) P3K tersebut,” tambah Mairizon.
Menjawab pertanyaan media kenapa terjadi keterlambatan dalam penerbitan SK P3K tersebut, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang ini menjelaskan bahwa ada beberapa kesalahan teknis dan data dari lulusan P3K, dan hal tersebut telah diperbaiki sehingga tanggal 8 Mei 2024 nanti, semua SK bagi lulusan dan telah diterima sebagai P3K Kota Padang dapat diserahkan.
“Permasalahan yang menyebabkan proses belum selesai diantaranya pengalaman kerja tidak sesuai atau tidak relevan dengan formasi yang dilamar, THK 2 yang berasal dari luar daerah (mengisi tenaga teknis khusus karena diawal tidak ditetapkan oleh pusat bahwa yang khusus itu hanya diperuntukan bagi tenaga honor Kota Padang saja), surat pernyataan 5 point’ yang dibuat tidak sesuai ketentuan, semua permasalahan sudah ditindaklanjuti dan sudah dikirim kembali ke kantor Regional BKN melalui SIASN,” jelasnya.
Terkait mengenai penggajian P3K ini media coba mendalami kepada Mairizon karena informasi yang didapatkan media dari beberapa sumber mengungkapkan, bahwa TMT SK P3K yang lulus tahun 2023 ini adalah per 1 Maret 2024, dan SPMT-nya adalah 1 April, namun hal tersebut dibantah oleh Mairizon selaku Kepala BKPSDM Kota Padang.
“Memang benar TMT jabatan P3K per 1 Maret 2024, namun SPMT ditetapkan setelah yang bersangkutan menerima SK,” pungkasnya. (Hen)
Discussion about this post