Bukittinggi — Bukittinggi diwakili Kasat Pol-PP Joni Feri, AP, bersilahturahmi sekaligus Sosialisasi Perda 02 tahun 2024 tentang Trantibum yang terkait dengan penyakit masyarakat (pekat) bersama Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari, dan pengurus KAN Kurai Limo Jorong serta ketua Parik Paga Nagari Kurai (PPNK).
Menurut Kasat Pol PP, diperlukan duduk bersama demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bukittinggi, dan bersama-sama menjaga anak kemenakan agar terhindar dari hal- hal yang selama ini sudah meresahkan di kalangan masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan hari Kamis (13/6) di Mako Satpol-PP Kota Bukittinggi, ulas Joni, untuk menyatukan sudut pandang dan langkah komprehensif untuk mengatasi pekat, khususnya LGBT yang meresahkan masyarakat.
Niniak Mamak Nagari Kurai beserta Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong sepakat bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Satpol-PP kota Bukittinggi untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT sesuai fungsinya masing-masing, diantaranya menghidupkan kembali kearifan lokal dan tatanan hidup ba-nagari sehingga tidak ada ruang serta tempat bagi orang-orang pelaku penyakit masyarakat.
Karena itulah Pemko Bukittinggi memandang perlu duduk bersama antara tokoh adat Kurai Limo Jorong dengan Satpol-PP Bukittinggi untuk melahirkan kesepakatan memberantas LGBT di Kota Bukittinggi. (Pon)
Discussion about this post