Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi mensosialisasikan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan dalam rangka menindaklanjuti rakor bersama Kementerian Hukum Sumatera Barat. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (28/8).
Kabag Hukum Setdako, Reni Nofrianti, menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 8 Agustus 2025 di Kementerian Hukum wilayah Sumbar, yang melibatkan sekretaris daerah kota, kabupaten dan provinsi.
Dalam program ini, Pemerintah pusat menargetkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di Sumatra Barat dapat dipersiapkan paling lambat 20 September 2025.
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menjelaskan pos bantuan hukum memiliki arti penting dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Masyarakat sering merasa takut berurusan dengan pengadilan, sehingga penting adanya pos bantuan hukum untuk memastikan masalah dapat diselesaikan secara baik, adil dan bermanfaat,” ujarnya.
Menurutnya, peran lurah dan camat sangat dominan sebagai pedoman masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu ketika berurusan dengan peradilan hukum. (*)
Discussion about this post