Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi terus melahirkan kebijakan dalam bidang sosial dengan memberikan bantuan kepada warga dengan pekerjaan tertentu.
Yang terbaru, bersama BAZNAS bakal memberikan bantuan biaya hidup warga yang berprofesi sebagai penyelenggara jenazah.
Warga yang bertugas sebagai penyelenggara jenazah ini meliputi penggali kubur dan pengurus jenazah.
Menurut Walikota, Erman Safar, kebijakan ini merupakan terobosan baru Pemko Bukittinggi bersama Baznas.
“Kita bantu hidup warga yang berprofesi sebagai penyelenggara jenazah. Profesi ini sangat penting dan mulia,” jelasnya Senin (29/5).
Wako mengatakan, ini merupakan bentuk perhatian kepada mereka yang masuk Asnaf Fisabillah.
Islam menjadikan pekerjaan ini ke dalam Fardhu Kifayah, yang menjadi tanggung bersama, namun tidak semua orang mampu dan mau melaksanakannya.
“Tahap awal, bantuan biaya hidup kepada warga yang berprofesi sebagai penggali kubur dan pengurus jenazah, diberikan sebanyak Rp2 juta per orang,” jelas Erman Safar.
Wako Bukittinggi menambahkan, bantuan diberikan sekali 3 bulan dan data akan diupdate juga per 3 bulan sebelum diserahkan.
“Bantuan ini akan kita berikan secara rutin, semoga bisa termanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (Pon)
Discussion about this post