Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi membagikan 830 buah Kartu Kuning sebagai surat izin menempati kepada Pedagang Pasar Ateh melalui Dinas Pasar dan Perdagangan.
Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan, Wahyu Bestari menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perda No. 15 tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan tidak dapat digunakan lagi, dan bersamaan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan pada Pasal 94 bahwa pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi pendapatan Daerah.
Hal ini menyebabkan dibutuhkan waktu yang cukup panjang dalam penyusunan peraturan daerah baru.
Wahyu menambahkan, dalam proses penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi daerah BPK melakukan pemeriksaan terhadap retribusi Pasar Atas dan hasil pemeriksaan tersebut memerintahkan pemerintah daerah memungut sewa selama 1 tahun 3 bulan, terakhir tahun 2023 hingga pajak dan retribusi baru disahkan.
“Tanggal 13 September 2023 telah dilakukan penilaian objek oleh KPKNL dan 24 September 2023 ditetapkan keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-289-2022 tentang penetapan tarif/besaran sewa barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan, toko, pelataran dan fasilitas lainnya pada gedung pertokoan Pasar Atas Bukittinggi berdasarkan penilaian tahun 2023,” ungkap Wahyu bestari.
Berdasarkan hal di atas maka ditetapkan besaran tarif sewa pertokoan Pasar Atas di antaranya :
A. Lantai 1 bagian depan Rp. 4.292.730,- dan bagian belakang sebesar Rp. 3.956.745,- selama 3 (Tiga) bulan.
B. Lantai 2 bagian depan Rp. 3.832.920,- dan bagian belakang sebesar Rp. 3.511.755,- selama 3 (Tiga) bulan.
C. Lantai 3 bagian depan Rp.3.474.510,- dan bagian belakang sebesar Rp. 3.194.880,- selama 3 (Tiga) bulan.
D. Lantai 4 bagian depan Rp. 2.720.250.- dan bagian belakang sebesar Rp. 2.497.755,- selama 3 (Tiga) bulan.
Kabid Pasar Zulwerdi menambahkan, berdasarkan telaah staff yang sudah dilakukan tentang surat izin menempati toko pada gedung Pasar atas dengan ribuan petak toko sebagai berikut:
A. Jumlah fasilitas Toko yang ada sebanyak 835 buah.
B. Jumlah pedagang yang menempati sebanyak 803 orang pedagang.
C. Jumlah Izin yang akan dibagikan sebanyak 618 buah izin
D. Dan sisanya sebanyak 179 izin yang belum dibagikan.
“Selain di pertokoan Pasar Ateh, (Rabu, 11/09) juga diberikan kartu kuning atau surat izin bagi pedagang yang berada di Stasiun Lambuang sebanyak 116 pedagang yang menempati baru 78 buah kartu yang dicetak, sedangkan sisanya sebanyak 37 lagi menunggu,” pungkas Zulwerdi. (Pon)
Discussion about this post