Tanahdatar – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar tengah Menggelar Orientasi Penyusun Dokumen Perencanaan Lima Tahunan, sebagai wujud janji politik serta visi misi kepala daerah terpilih, di Aula Eksekutif, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, Jum’at kemaren (22/01/21).
Asisten Ekobang Edi Susanto Menyampaikan “Sesuai amanat UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan lima tahunan, sebagai wujud janji politik serta visi misi kepala daerah terpilih. Salah satu tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah; Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD), serta dokumen rencana perangkat daerah, Berupa Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja), adalah orientasi penyusunan dokumen tersebut yang diikuti oleh perangkat daerah,“ ucap Asisten Ekobang Edi Susanto yang didampingi Kepala Baperlitbang Alfian Jamrah saat membuka acara secara Daring, Jum’at (22/01/2021).
Edi menyampaikan bahwa kegiatan orientasi ini bertujuan untuk, penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan-perundangan, yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Serta keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya.
Selain itu, Edi turut menyampaikan kepada seluruh peserta rapat, untuk memahami teknis penyusunan dokumen, menganalisis, dan menginterpretasikan data serta informasi perencanaan pembangunan daerah. Karena Orientasi ini diperlukan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kita memandang kegiatan ini sangat strategis, walaupun masih tahap awal tetapi akan menjadi dasar untuk tahap-tahap berikutnya, sehingga melalui tahap orientasi ini, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, yang akan disusun nantinya berkualitas dan terukur. Untuk mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati, serta bisa dijabarkan melalui RKPD tahunan dan perencanaan perangkat daerah baik Renstra maupun Renja,” jelasnya.
“Kita berharap, walaupun dilaksanakan secara daring atau virtual tidak mengurangi semangat dan keseriusan perangkat daerah, untuk mengIkuti dengan baik. Sebagai bahan masukan masing-masing perangkat daerah, dalam penyusunan RPJMD 2021-2026 yang harus ditetapkan paling lambat 6 bulan,” tutupnya.
(Spa)
Discussion about this post