Arosuka – Sebanyak 147 Sertifikat yang terdiri 131 Sertifikat Jalan dan 16 Sertifikat Kantor diterima oleh Pemkab. Solok dari ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat dalam Rapat Koordinasi Pemkab. Solok bersama BPN Wilayah Sumatera Barat serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, yang digelar pada Kamis (09/11), di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka.
Kepala DPRKPP Retni Humaira, ST, MT, dalam laporannya menyampaikan bahwa, “Program PTSL sangat membantu Pemerintah dalam pensertifikatan tanah yang mana ini bermanfaat demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah dimana PTSL dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi terutama dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.”
Berdasarkan data aset tanah di Kabupaten Solok dari 1338 Persil aset tanah Pemerintah Daerah telah disertifikat sebanyak 433 Persil dan masih ada sebanyak 905 Persil yang belum disertifikatkan sehingga diperlukan kerjasama seluruh stakeholder dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah Pemerintah Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk Pensertifikatan tanah Pemerintah Daerah.
Saat ini juga dilakukan Pemindahan Aset Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok ke Pemerintah Daerah sebanyak 147 Sertifikat melalui Program Reguler dan Program PTSL, dimana kegiatan ini diikuti oleh 200 orang yang terdiri dari Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok.
Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat Sri Puspita Dewi, SH, M.Km, dalam sambutannya menyampaikam bahwa, “hari ini kita akan menyerahkan sebanyak 147 yang mana diantaranya 131 Sertifikat Jalan dan 16 Sertifikat Kantor. Pensertifikatan ini harus segera dilaksanakan karena ini sesuai dengan Tugas kita di Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan seluruh Aset Tanah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini kita di Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat sedang melaksanakan transformasi digital, untuk itu kita mohon kerjasama Pemerintah Daerah untuk seluruh sertifikat tanah milik daerah yang berbentuk analog akan diubah menjadi sertifikat elektronik sehingga kepastian hukum dari kepemilikan tanah akan lebih terlindungi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, tak lupa mengucapkan terima kasih dan syukur, karena berkat dukungan dari ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat kita dapat mensertifikatkan sejumlah 147 Sertifikat Tanah. Sebagai Kepala Daerah dan Jajaran Solok Super Team kita bertekad untuk menjadi yang terbaik di segala lini dan Alhamdulillah saat ini telah mulai merasakan hasilnya serta telah mulai diperhitungkan dari berbagai macam sektor.
“Dengan adanya dukungan dan Kerjasama dari Kantor Pertanahan sehingga dapat mempercepat Pensertifikatan Tanah di Kabupaten Solok maka cita-cita mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Daerah wisata dan memberikan kemudahan bagi para Investor untuk berinvestasi di Kabupaten Solok, bagi masyarakat kurang mampu akan digratiskan pembayaran BPHTB tersebut dengan syarat harus memiliki surat keterangan Kurang Mampu dari Pemerintah Nagari setempat,” ungkapnya. **
Discussion about this post