Kabupaten Solok — Pemerintah Daerah Kabupaten Solok membolehkan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1440 Hijriah dan pelaksanaan qurban sesuai tata tertib Protokol COVID-19. Hal itu disepakati Pemerintah dalam rapat Forum Diskusi Politik dalam rangka pelaksanaan hari raya Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban berstandar New Normal di Guest House, Arosuka, Senin 27 Juli 2020.
Hadir dalam rapat itu antara lain Bupati Solok H. Gusmal, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Kemenag Kabupaten Solok, Forkopimda Kabupaten Solok serta peserta forum diskusi.
Dalam keterangan yang diperoleh reportaseinvestigasi.com melalui releasse resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok via email, pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun 2020 ini diketahui memang akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Perbedaan itu dilatar belakangi karena adanya adaptasi baru, new normal. Setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan agar tidak terinvesi virus corona, bahkN termasuk saat pelaksanaan ibadah Idul Adha dilaksanakan.
Selain harus memakai masker dan menjaga jarak, setiap orang dianjurkan untuk membawa sendiri sajadah dari rumah. Kemudian, kapasitas Masjid dibatasi sampai 50%, adanya alat pengukur suhu tubuh merupakan hal penting dalam pelaksanaan idul adha era new normal di Kabupaten Solok.
Pelaksanaan takbir keliling tidak dianjurkan guna mengurangi keramaian, lalu untuk takbiran boleh dilakukan didalam Masjid ataupun Mushalla. Selain tentang penyembelihan hewan qurban, penduduk tidak dianjurkan untuk mendatangi lokasi penyembelihan hewan qurban, hanya petugas dan panitia saja yang perlu berada dilokasi.
Pembagian daging qurban pada hari raya Idul Adha kali ini juga sedikit berubah, semula masyarakat yang menerima kupon dapat datang langsung ke lokasi pengambilan daging qurban, tapi kini panitia qurban yang diberikan tanggung jawab untuk membagikan ke rumah warga.
Laporan : Risko Mardianto
Discussion about this post