Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Sangir pada Rabu (22/10/2025).
Bupati Solok Selatan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Syamsurizaldi, mengatakan komposisi APBD Tahun 2026. Dimana pendapatan daerah sebesar Rp.729.446.965.621 dan belanja daerah sebesar Rp.762.553.847.729 serta pembiayaan netto sebesar Rp.33.106.882.108.
“Dengan kondisi demikian maka KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance,” katanya.
Maka, lanjut Sekda, KUA PPAS APBD Tahun 2026 juga telah sesuai dengan prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan azas manfaat, azas kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.
Namun dengan keterbatasan keuangan daerah, Sekda mengaku pemerintah belum dapat mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat Solok Selatan.
Sekda juga menegaskan bahwa KUA PPAS APBD 2026 akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Solok Selatan, Matius, menyampaikan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2026 ini merupakan yang paling sulit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam proses pembahasan kali ini terdapat kebijakan yang luar biasa dari pemerintah pusat, yaitu adanya pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk seluruh daerah di Indonesia. Untuk Solok Selatan sendiri, TKDD dikurangi sebesar Rp175 miliar,” jelasnya.
Kemudian Badan Anggaran (Banggar) DPRD, memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, dengan langkah konkret berupa optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. (Joko)
Discussion about this post