Solok Selatan — Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, upaya dari pemerintah untuk meminimalisasi sengketan lahan dan melindungi tanah masyarakat adat tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rezka Oktoberia saat melakukan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Padang Aro, Solok Selatan, Selasa (27/6/2025).
Rezka mengatakan tanah ulayat merupakan warisan adat yang harus dilindungi.
Untuk itu, perlu pengadministrasian dan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional serta hukum adat.
Pengajuan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bisa dilakukan oleh kesatuan masyarakat hukum adat atau nagari, atau kelompok anggota masyarakat hukum adat, suku atau kaum.
“Setelah pengadministrasian bidang tanah ulayat akan disurvei, diidentifikasi, diukur, dipetakan dan dicatat. Salinan daftar tanah ulayat akan diberikan kepada masyarakat adat tersebut,” ujarnya.
Tanah ulayat yang telah didaftarkan akan tercatat di BPN dan hukum adat.
Tanah ulayat yang telah didaftarkan tersebut bisa diterbitkan sertifikat sehingga ada kepastian hukum yang disesuaikan dengan ketentuan adat.
“Jadi tidak ada tujuan pemerintah untuk mengambil alih tanah itu atau memfasilitasi investor,” ujarnya.
Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini, sebutnya selain untuk menekan sengketa lahan juga membuka peluang untuk dikembangkan atau dikerjasamakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat adat.
“Di Sumbar sudah ada yang melakukan, yakni di Tanah Datar dan Limapuluh Kota,” ujarnya.
Ia menyebutkan pada 2023, Sumbar menjadi pilot project sertifikat tanah ulayat. Sudah 10 sertifikat yang dikeluarkan, yakni 6 di Tanah Datar, 3 di Limapuluh Kota dan 1 di Kota Pariaman.
Ia mendorong dukungan penuh pemerintah daerah dalam pengadministrasian dan pedaftaran tanah ulayat dengan memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan tanah ulayat merupakan warisan leluhur dan sangat berharga bagi masyarakat Solok Selatan.
Tanah ulayat, katanya menjadi identitas kuat masyarakat adat Minangkabau.
“Tanah ulayat bukan hanya sekedar lahan namun warisan leluhur yang mengikat budaya dan ekonomi,” ujarnya.
Namun demikian, imbuhnya tanah ulayat yang tidak memiliki legalitas bisa memicu terjadinya sengketa lahan yang bisa menimbulkan keretakan hubungan sosial dan hukum adat.
“Untuk itu perlu dilakukan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat agar terlindungi oleh hukum,” ujarnya.
Pemkab Solok Selatan, sebut bupati, mendukung upaya pemerintan pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat itu dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, LKAAM, KAN, pemangku adat, pemerintah kecamatan dan nagari. (Joko)
Discussion about this post