Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Dukungan ini disampaikan oleh Bupati Solok Selatan, Khairunas, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Padang Aro, Selasa (27/5/2025).
Bupati Solok Selatan, Khairunas, mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung inisiatif tersebut sebagai langkah strategis dalam melindungi hak masyarakat adat dan menjaga ketertiban agraria di daerah.
“Kami sebagai pemerintah daerah sangat mendukung penuh program Kementerian ATR/BPN dalam pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan konflik terkait tanah ulayat di Solok Selatan masih terjadi dan berdampak pada keretakan hubungan sosial serta ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat.
Oleh karena itu, proses administrasi dan pendaftaran resmi tanah ulayat dinilai sangat mendesak untuk segera diselesaikan.
Tanah ulayat, imbuhnya bukan hanya soal kepemilikan ekonomi, tetapi juga mencerminkan identitas, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat adat.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia mengatakan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat dan nilai-nilai tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun,” ujarnya.
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini, sebutnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat tentang pentingnya pendaftaran tanah ulayat, serta manfaat hukum dan sosial yang menyertainya. (Joko)
Discussion about this post