PAINAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1445 H/2024 H.
Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonando mengatakan penetapan Zakat Fitrah dan Fidiyah itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan lembaga lintas sektoral seperti Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Asisten I, Kabag Kesra, Dinas Koperindag, MUI dan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya, Selasa (2/4/2024) di Painan.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 102/SK/BAZNAS/PS/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1445 H/2024 M tanggal 26 Maret 2024.
Lebih lanjut Yose mengungkapkan besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras, dengan jenis dan harga beras yang dimakan sehari-hari dan besaran Fidiyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau harga makanan yang sudah jadi.
Dijelaskan, besaran Zakat Fitrah 2,5 kg beras, dengan jenis dan harga beras. Untuk beras Sokan/Anak Daro dan sejenisnya Rp 17.500/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp 42.500. Beras Ir 42 dan sejenisnya Rp 16.000/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp 40.000. Beras Dolog/Bulog dan sejenisnya Rp 13.000/kg, maka Zakatnya Fitrahnya Rp 31.500.
Sedangkan besaran Fidiyah per hari sebesar Rp 22.000. Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah ini berlaku untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1445 H/2024 M.
“Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tentang informasi dan pedoman besaran nominal Zakat Fitrah dan Fidiyah 1445 H/2024 M di Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dalam rangka menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya.
Dikatakan, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Peraturan BAZNAS No.04 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat dan SK Bupati Pesisir Selatan No.400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022-2027, jelas Yose Leonando. (Robi)
Discussion about this post