PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan RI, atas keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2020 dan WTP lima kali berturut turut (2016-2020).
Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, kepada Pemkab Pessel yang diterima Wakil Bupati Pesisir Selatan,” Rudi Hariyansyah, di auditorium gubernuran, sore Senin (25/10).
Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, usai menerima penghargaan mengatakan, Pesisir Selatan memperoleh penghargaan atas keberhasilannya meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lima kali berturut turut (2016-2020). Hadir bersama Wabup Rudi Hariyansyah, Plt. Kepala BPKD, Intan Novia Fatma.
” Alhamdulillah, benar tadi kita sudah menerima penghargaan atas keberhasilan Pemkab Pessel meraih opini WTP lima kali berturut turut (2016-2020), ” katanya.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholders, yang bekerjasama menyampaikan dan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sehingga mendapatkan opini WTP lima tahun berturut turut, termasuk tahun 2020 ini.
” Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan berterima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik, ” katanya lagi.
Wabup Rudi, berharap seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan daerah selalu memegang prinsip transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, lanjutnya, opini WTP dari hasil pemeriksaan LKPD dapat dipertahankan dimasa mendatang.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKD, Intan Novia Fatma, menambahkan, Pesisir Selatan, telah memperoleh opini WTP sebanyak delapan kali, namun karena Kemenkeu memberikan penghargaan, bagi daerah yang memperoleh WTP, lima kali dan 10 kali WTP. Sehingga Pesisir Selatan, menerima yang kategori lima tahun berturut turut.
“Jika dihitung keseluruhannya Pessel sudah delapan kali dapat WTP dari BPK,” jelasnya. (Robi)
Discussion about this post