PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Inspektorat Daerah setempat meraih kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) level 3 dari BPKP.
Penghargaan dari BPKP Pusat itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat, Buyung Wiromo Samudro, dan disaksikan oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Irwan Prayitno kepada Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi, Selasa (20/10) di Padang.
“Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah daerah, alhamdulillah berhasil meraih prediket level 3,” kata Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi usai menerima penghargaan tersebut.
Mardi juga mengapresiasi pihak BPKP yang terus memberikan bimbingan dan dorongan kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan untuk mendapat hasil yang lebih baik.
“Terima kasih BPKP yang terus mendukung kami. Selain itu kami berharap BPKP tetap mengawal setiap kegiatan di masa pandemi covid-19 saat ini,” ujarnya.
Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Buyung Wiromo Samudro mengatakan, pada tahun 2020 di Sumatera Barat, Inspektorat Daerah yang telah mencapai level 3 adalah Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten 50 Kota serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Lebih lanjut dia mengatakan, kapabilitas APIP level 3 mempunyai karakteristik seperti kebijakan, proses dan prosedur di APIP telah ditetapkan, didokumentasikan dan terintegrasi satu sama lain serta merupakan infrastruktur organisasi. Kemudian manajemen serta praktik profesional APIP telah mapan dan seragam diterapkan di seluruh kegiatan pengawasan intern.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Ahda Yanuar, S.Kom mengatakan APIP berevolusi dari hanya melakukan kegiatan secara tradisional menjadi mengintegrasikan diri sebagai kesatuan organisasi dan memberikan saran terhadap kinerja dan manajemen risiko.
“Selain itu juga memfokuskan untuk membangun tim dan kapasitas kegiatan pengawasan intern, independesi serta objektivitas serta pelaksanaan kegiatan secara umum telah sesuai dengan standar audit,”, ujarnya.
Kata dia, kapabilitas APIP di level 3 juga dipengaruhi capaian maturitas SPIP Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan atau kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008,” kata dia. (Robi)
Discussion about this post