PAINAN – Pembukaan objek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan zonasi nagari yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, dengan memperhatikan pemetaan penyebaran kasus Covid 19.
“Berdasarkan hal itu, maka objek wisata yang berada di zona merah dan oranye ditutup. Sementara objek wisata yang berada di zona kuning dan hijau kembali dibuka,” kata Pj Sekda Pesisir Selatan, Emirda Ziswati, Selasa (18/5) di Painan.
Disebutkan, pembukaan kembali objek wisata di zona kuning dan hijau tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19. “Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan No.100/084/STC-19/V/2021 perihal pembukaan pembukaan objek wisata tanggal 17 Mei 2021,” ungkapnya.
Dikatakan, bagi pengelola wisata diminta memperhatikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19. Antara lain, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,5 atau kondisi wisatawan kurang sehat, maka diminta untuk kembali ke rumah.
Mendisiplinkan petugas dan wisatawan dalam memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Melakukan tindakan tegas kepada wisatawan yang tidak memakai masker, mencuci tangan dan berkerumun.
Menyediakan sarana mencuci tangan pada pintu masuk dan keluar di objek wisata sesuai kebutuhan. Selanjutnya, melakukan koordinasi terkait pelaksanaan penanganan Covid 19 dengan Satgas Penanganan Covid 19.
“Pengawasan, pendisiplinan dan penerapan hukum dalam ketentuan tersebut dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan, Satgas Penanganan Covid 19 Nagari dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing,” katanya. (Robi)
Discussion about this post