PAINAN – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Dalam hal ini, pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. Badan publik yang sebelumnya menutup informasi dengan atau tanpa ada dasar aturan yang tegas tidak lagi diperbolehkan,” kata Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah di Painan, Jumat (12/8).
Dikatakan, masyarakat kini sudah mulai menyadari bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Keinginan untuk serba terbuka dan transparan menjadi sebuah trend yang harus disikapi secara positif oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah harus berubah ke arah pemerintahan yang terbuka. Selajutnya, keterbukaan informasi tersebut tertuang dalam misi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan transparan.
“Keterbukaan informasi publik di setiap badan publik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, perangkat daerah, kecamatan, nagari dan badan publik lainnya harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas,” harap wabup.
Disebutkan, KIP harus diimplementasikan dengan baik. Pemerintah daerah dan badan layanan publik harus saling bersinergi dalam keterbukaan informasi.
Kemudian meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang pada akhirnya akan terwujud penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. (Robi)
Discussion about this post