Pessel, R. Investigasi – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan instruksi Nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020, masyarakat wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Kabag Humas Setdakab Pessel Rinaldi, dalam rilis yang diterima Selasa (7/4/2020) menyatakan masyarakat wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
“Masker berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah seperti membeli bahan pangan, berobat hingga keperluan lain yang mendesak. Bagi warga yang berasal dari luar daerah yang memasuki Pesisir Selatan juga wajib memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan umum,” ujarnya.
Dia menyarankan masker yang dipakai dari kain minimal dua lapis dan dicuci secara rutin setelah dipakai. “Untuk masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah,” ujar Rinaldi.
Pada sisi lain ia meminta Camat, wali nagari dan kepala kampung melakukan sosialisasi corona dan imbauan menggunakan masker bagi warganya serta menjaga diri dan lingkungan.
Sementara, kata Rinaldi juga meminta perantau yang pulang kampung dan pendatang yang ingin menetap sementara di Pesisir Selatan, agar melaporkan diri kepada wali nagari dan Puskesmas terdekat, serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sementara, kata Rinaldi, Berdasarkan data pantauan virus Corona di Kab Pesisir Selatan, hingga Selasa tanggal 7 April sampai pukul 13. 00 WIB, dilaporkan 3.376 orang Notifikasi, 167 orang OPD, PDP NIHIL, 2 Orang Positif, pungkasnya. (Robi)
Discussion about this post