PAINAN – Pjs Bupati Pesisir Selatan, Drs. Mardi, MM, memimpin rapat evaluasi penanganan dan pengendalian Covid-19, Senin (9/11) di ruang rapat bupati.
Rapat yang diikuti perangkat daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan itu, salah satunya membahas tentang rencana pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka, dengan penerapan protokol kesehatan dan standar operasional prosedur penanganan Covid-19 di lingkup pendidikan.
Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi mengatakan, terkait hal itu, bupati telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 100/298/STC-19/X/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Aspek Sosial Budaya di Bidang Pendidikan.
Menurutnya, dalam rangka melakukan penegakan hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 serta peraturan perundang-undangan, maka perlu diterapkan adaptasi kebisaan baru aspek sosial budaya di bidang pendidikan.
Ia menjelaskan, adaptasi kebiasaan baru aspek sosial budaya di bidang pendidikan yang wajib diterapkan tersebut antara lain, menunjuk petugas untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan pada fasilitas satuan pendidikan secara berkala.
Tidak menggunakan absensi sidik jari untuk sementara waktu. Menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi sabun dan air mengalir, serta mengarahkan tenaga pendidik dan peserta didik mencuci tangan.
Menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Segera berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila terdapat tenaga kependidikan dan peserta didik mengalami gejala klinis Covid 19.
Wajib tenaga kependidikan dan peserta didik memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Memasang media informasi yang berisi ketentuan untuk menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta memakai masker. Selanjutnya, mencegah adanya kerumunan di area satuan pendidikan.
“Ya, untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 terlaksana dengan baik, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Tim Terpadu akan melakukan razia penegakan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana berdasarkan Pasal 92, 94 dan 102 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 tahun 2020,” ucapnya. (Robi)
Discussion about this post