PAINAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, membolehkan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah untuk digelar di masjid-masjid.
“Untuk salat Idul Fitri boleh dilaksanakan saat lebaran tiba di masjid,” kata Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, Rabu (12/5/2021).
Menurutnya, kebijakan membolehkan melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri sepanjang nagarinya tidak berada di zona merah penyebaran Covid 19.
“Sementara, warga berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah shalat hari raya idul fitri di rumah masing masing,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Bupati, ketentuan zonasi penyebaran covid 19 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pemetaaan sebaran kasus positif COVID-19 periode 25 April s/d 11 Mei 2021. Beberapa peringatan kemudian disampaikan Bupati melalui surat Nomor 100/83/STC-19/V/2021 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal tahun 1442 H/ 2021 M.
“Kebijakan ini diambil setelah mencermati masukan masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021, tertanggal 11 Mei 2021, Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi virus Corona (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021,” sebut Bupati Pessel.
Bupati meminta panitia dan pengurus mendisiplinkan jamaah dalam memakai masker dengan benar. Selain itu, menyediakan alat pengukur suhu atau thermogun dan apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,50 derajat celcius atau kondisi jamaah kurang sehat disarankan untuk salat di rumah.
Poin lainnya, menyediakan sarana pencuci tangan di depan pintu masuk dan pintu keluar masjid serta handsanitizer sesuai kebutuhan. Bupati menyarankan kepada jamaah untuk berwudhu’ dari rumah masing-masing, membawa alas shalat sendiri, menjaga jarak setelah shalat dan tidak melakukan kontak langsung atau berjabat tangan sesama jamaah setelah melaksanakan shalat.
Kepada khatib diminta untuk mempersingkat durasi khutbah paling lama 20 hingga 25 menit. “Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan Covid-19 Nagari/Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan,” tulis surat tertanggal 11 Maret 2021 itu.
Berdasarkan data Satgas penanganan covid 19 terdapat dua nagari yang berada di zona merah yaitu, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai dan Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang. Kemudian, sembilan nagari berada di zona oranye, 29 nagari zona kuning dan zona hijau 142 nagari. (Robi)
Discussion about this post