PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 7-8 Maret 2024 lalu.
Pembebasan pembayaran PBB tersebut, berlaku untuk tagihan tahun 2024 ini.
“Kebijakan tersebut sebagai bentuk empati bagi masyarakat yang begitu besarnya dampak kerugian harta benda, maka Pemerintah daerah membebaskan PBB 2024,” kata Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar saat acara buka bersama dengan tokoh masyarakat Painan, 3 April 2024.
Menurut Bupati ribuan rumah terendam dan ratusan diantaranya rubuh dan hanyut. Pemda mengusulkan kepada Pemerintah untuk menyalurkan bantuan.
Proposal telah diajukan beserta data awal paska bencana. Untuk itu, dalam waktu dekat tim verifikasi lapangan akan segera mengecek validitas data yang sudah ada.
“Data-data yang sudah divalidasi akan diteruskan kepada BNPB atau kementerian,” urai Rusma.
Pihak Pemerintah Daerah Pesisir Selatan melalui dinas terkait, tengah memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat bencana. Di antaranya pengerukan sungai, talibandar, perbaikan jalan, pembersihan sekolah, sarana ibadah, fasilitas kesehatan dan pemulihan sarana prasarana pertanian dan perikanan.
Menurut catatan yang ada, banjir yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, terbesar dalam 50 tahun terakhir. (Robi)
Discussion about this post