PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan bersama 14 Kota/Kabupaten lainnya di Sumatera Barat, terpaksa tidak menggelar salat idul fitri di masjid/mushalla dan lapangan, karena daerahnya dinyatakan status zona oranye (risiko sedang) penularan Covid-19.
Selain itu, pemerintah setempat juga menyatakan, menutup semua objek wisata yang ada di daerahnya mulai 12 sampai 16 Mei 2021.
“Karena Pesisir Selatan, berada di zona oranye, maka shalat hari raya idul fitri dilaksanakan di rumah masing masing dan seluruh objek wisata ditutup,” kata Pj. Sekda, Emirda Ziswati, Selasa (11/5) di Painan.
Dikatakan, kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M disaat Pandemi Covid, menjelaskan bahwa Shalat idul Fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal tersebut ditegaskan kembali Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 6 Mei 2021, dan hasil rapat dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Ketua MUI, Kepala Kemenag, pengurus PHBI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta sejumlah kepada perangkat daerah, memutuskan, untuk mentaati surat edaran Menteri Agama dan Gubernur Sumatera Barat, yaitu tidak melaksanakan shalat hari raya idul fitri di lapangan dan masjid pada tahun ini.
” Atas nama pemerintah kami mengimbau agar masyarakat memahami kondisi ini dan mematuhinya karena memang kondisi Covid-19 yang belum membaik,” katanya.
Ditambahkannya, sebenarnya sejak seminggu lalu pemerintah bersama pengurus PHBI telah menyiapkan rencana salat ied di Stadion H. Ilyas Yakub dengan menghadirkan khatib Prof. Duski Samad, Ketua DMI Sumatera Barat, dan imam salat Refri. Tapi hal tersebut terpaksa dibatalkan.
Ditambahkan, malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di Masjid dan Mushalla dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 % dari kapasitas Masjid dan Mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi kerumunan masa. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara Virtual dari Masjid dan Mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di Masjid dan Mushalla. (Robi)
Discussion about this post