PESISIR BARAT — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama Krui Kelas II sebagai bentuk penguatan sinergi pelayanan publik, khususnya pelayanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca perceraian serta pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut putusan Pengadilan Agama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, dan Ketua Pengadilan Agama Krui Kelas II, Sundus Rahmawati, bertempat di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai IV Gedung Marga Sai Batin, Kamis (22/1/2026).
Tampak hadir mendampingi Bupati Dedi Irawan, Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Pesisir Barat, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Krui Kelas II, Sundus Rahmawati, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sejak November 2025 lalu.
Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, baik dalam pelaksanaan putusan pengadilan maupun dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Melalui MoU ini, sinergitas antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis, responsif, serta berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak. Selain itu, MoU ini juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sundus Rahmawati.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik terpadu, khususnya bagi masyarakat yang tengah menjalani proses pasca perceraian.
Ia berharap, kerja sama tersebut mampu mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan yang lebih tepat, cepat, dan terintegrasi, sehingga hak-hak perempuan, anak, serta masyarakat secara umum dapat terpenuhi secara optimal.
“MoU ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dapat ditindaklanjuti dengan baik, terutama bagi ASN pasca perceraian. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat,” tegasnya.
(TF)



Discussion about this post