Pasaman, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali peroleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat A, atau kualitas tertinggi atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2023.
Penghargaan tersebut diterima Bupati Pasaman Sabar AS yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani di auditorium Gubernuran Sumbar di Padang, Senin (8/1/2024).
“Nilai tahun ini mencapai 90,42 atau
jauh meningkat dibanding tahun lalu. Tahun 2022 kemaren kita mendapat predikat B standar kualitas tinggi dengan nilai 83,64,” ujar Bupati Pasaman Sabar AS.
Dalam sambutannya, Bupati Sabar AS mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI, yang sudah melihat, memantau dan menilai kinerja Pemkab Pasaman.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen pemerintah daerah Kabupaten Pasaman, dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” sebut bupati.
Dengan penghargaan ini, Sabar AS berharap, kualitas pelayanan publik untuk masa yang akan datang, bisa menjadi lebih baik lagi.
Namun Bupati Pasaman mengingatkan, penghargaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri. Karena pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus.
“Tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat, dan atas upaya semua pihak di Pemkab Pasaman, saya berikan apresiasi, baik kepada unsur pimpinan maupun staf di seluruh OPD yang telah berhasil menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman,” kata Bupati.
Dikatakan juga bahwa, penghargaan ini sangat penting guna memberikan motivasi, tapi bukanlah tujuan utama. Karena sejatinya fungsi-fungsi pelayanan merupakan tugas utama pemerintah yang harus menjadi prioritas bagi seluruh ASN.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Pasaman, Nina Darmayanti, SSTP, MAP., yang ikut mendampingi Bupati Pasaman, menambahkan bahwa penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Ombudsman RI, yakni tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang ditandatangani tahun 2022 lalu.
Disebutkan Nina, tujuan dari penilaian untuk mendorong pemerintah daerah, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
“Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan),” bebernya.
Terakhir, terang Nina, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.-(*)
Discussion about this post