Pariaman – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, S.E.,M.M. bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pada Rabu (21/09) di Hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman.
Dalam sambutannya Bupati Padang Pariaman mengucapkan terimkasih dan memberikan penghargaaan kepada Kajari beserta jajaran yang selalu mengingatkan dan memberikan nasehat dalam melaksanakan kegiatan terutama hal yang terkait pada hukum.
“Kerjasama ini tidak hanya untuk menandatangani hitam diatas putih saja tentu perlu ada tindak lanjut dengan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kajari agar dalam menjalankan kegiatan tidak berpotensi menjadi pelanggaran hukum,”ungkap bupati.
Lebih lanjut bupati juga mrnyebutkan seiring dengan perkembangan zaman dan peningkatan pengetahuan masyarakat akan hukum sehingga berakibat kepada banyaknya permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi dan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman baik secara litigasi maupun non litigasi
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) pada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak, kesepakatan bersama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perpanjangan yang dikoordinasikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa kesepakatan bersama ini berakhir, oleh karenanya pada hari ini kita kembali memperpanjang kesepakatan ini. Adapun yang menjadi ruang lingkup Kesepakatan bersama antara Pemerintah Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman tersebut meliputi bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,”sambung bupati yang akrab disapa Aciak ini.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada bupati beserta jajaran atas kepercayaan dan amanah yang diberikan selaku mitra dan pengacara negara bagi kepentingan Kabupaten Padang Pariaman.
“Semoga perpanjangan MOU ini dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk bekerjasama menyelesaikan berbagai permasalahan hukum administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan. dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh capaian kinerja,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan pada saat ini berbagai tugas fungsi dan wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang kepada kejaksaan dapat digunakan oleh pemerintah daerah memperoleh beberapa capaian yakninya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain.
“Berbagai potensi permasalahan yuridis, administrasi hukum, yang perlu segera menjadi fokus utama bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu segera mengambil langkah-langkah nyata terkait dengan eksistensi dan kepastian seluruh aset dan inventaris Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, segera mengambil langkah konkrit atas upaya memepertahankan penguasaan yang sah serta menyelamatkan aset-aset,”ungkap Azman.
Ia juga memberikan saran agar Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman agar segera melakukan upaya koordinasi dengan pihak dan instansi terkait melanjutkan dan memperoleh bukti-bukti yang konkrit dan sah atas seluruh kepemilikan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman serta memulihkan aset tersebut dan melakukan pengadministrasian hukumyang jelas dan pasti. Kejari Pariaman siap memberi dukunganpemikiran dari aspek yuridis dan hukum khususnya melalui upaya-upaya pendampingan dan pendapat hukum yang diperlukan, serta koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait yang diperlukan.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara oleh Kajari dengan seluruh OPD dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (**)
Discussion about this post