PASAMAN,RI-Pemkab Pasaman dan Kejari setempat jalin kesepakatan soal penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). MoU tentang kesepakatan itu diteken oleh Bupati dan Kajari, di aula Kejari Pasaman, Jumat (26/3/2021).
Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama – Sabar AS, unsur Forkopimda serta para Kepala OPD Kabupaten Pasaman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Zulfahmi mengatakan, selain fungsi jaksa sebagai penuntut umum ataupun jaksa penyidik dan jaksa eksekutor, dari sisi lain kejaksaan juga berfungsi sebagai jaksa pengacara negara atau jaksa intelijen.
“Yang mana kejaksaan ikut dan mempunyai kewenangan membantu pengamanan dan ketentraman publik. Disamping itu, kejaksaan terbuka untuk persidangan perdata mendampingi pemerintah daerah, BUMN, BUMD untuk perkara perdata,” katanya.
Disamping itu, kata Kajari, jaksa pengacara negara juga bisa melakukan pendampingan dan pendapat hukum dalam pembangunan nasional.
“Jadi, dengan adanya MoU ini merupakan langkah awal untuk membuka kegiatan yang sedang di jalani seperti bantuan hukum, perkembangan hukum, dan tindakan hukum lainya serta pelayanan terhadap masyarakat,” terang Zulfahmi.
Atas nama Kejaksaan Negeri Pasaman, ia mengucapkan terima kasih karena telah diberi kepercayaan untuk mewakili pemerintah daerah dalam kegiatan perdata dan tata usaha negara. Bupati Pasaman, Benny Utama mengimbau, kepala OPD tidak ragu berkordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan. Apalagi untuk meminta pendapat dan berkonsultasi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Makanya seluruh kepala OPD kita hadirkan kesini (ke Kejaksaan). Supaya mereka tahu bahwa kejaksaan bisa memberikan masukan dan arahan agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku”, katanya.
Selama ini di kabupaten itu, kata dia, kerap terjadi ketegangan dan kegamangan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Akibatnya ada program yang tidak terlaksana sehingga anggarannya kembali ke pemerintah pusat.
“Tentu hal ini akan merugikan bagi masyarakat. Untuk itu saya berharap adanya pendampingan hukum dari kejaksaan, mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan agar rasa kekhawatiran selama ini dapat di hilangkan,” tambahnya. Sc/Ris
Discussion about this post