PESISIR BARAT — Setelah melalui pembahasan yang cukup alot namun dengan didasari demi kemajuan masyarakat dan daerah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Pesisir Barat disepakati dan disetujui oleh pihak Eksekutif dan Lembaga Legislatif setempat, Selasa 30-7-2025.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati, Zulqoini Syarif memaparkan garis besar nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Pesibar Tahun 2025. Pertama, program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesibar Tahun 2021-2026.
Kedua, program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pesibar Tahun 2024 untuk perencanaan RKPD Tahun 2025, arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati Pesibar, pokok-pokok pikiran DPRD Pesibar serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Provinsi Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Ketiga, RAPBD Tahun 2025 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” jelas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Keempat, arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu strategis daerah pada Tahun 2025, yakni meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
“Selanjutnya penetapan kerangka ekonomi daerah mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan RAPBD Tahun 2025, dan penetapan belanja daerah wajib mengarah pada pencapaian target makro daerah mulai dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,80 – 4,30 persen, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita sebesar Rp33,57 juta – Rp34,15 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,41 persen, target kemiskinan sebesar 13,04 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,25 poin, dan target rasio gini sebesar 0,30 – 0,29,” pungkas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif. (TAUFIK)
Discussion about this post