LAMPUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama DPRD setempat mulai menata kembali kawasan Pasar Liwa. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan perempatan terminal dilakukan dengan pendekatan persuasif agar aktivitas jual beli berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Kegiatan sosialisasi dan penertiban tersebut berlangsung pada Selasa (27/1/2026) di Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit. Sejumlah instansi terkait turun langsung ke lapangan, di antaranya Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang Pasar Dinas Koperindag Lampung Barat, Eka Teguh, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra.
“Kami dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan bersama Dinas Perhubungan serta Satpol PP melaksanakan kegiatan sesuai arahan Anggota DPRD Komisi II,” ujar Eka Teguh.
Ia menyebutkan, penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan di perempatan terminal Pasar Liwa dan di atas trotoar sekitar pasar. Para pedagang tersebut diarahkan untuk berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan.
“Penataan ini penting untuk menciptakan kenyamanan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra, menegaskan bahwa kegiatan ini diawali dengan sosialisasi, bukan penindakan.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi sekaligus penertiban pedagang kaki lima,” kata Bambang.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari pedagang resmi Pasar Liwa, khususnya yang berjualan di sekitar area terminal.
“Terminal yang ada saat ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kita berharap terminal dapat beroperasi sesuai regulasi dan tidak beralih fungsi,” tegasnya.
Bambang menambahkan, pedagang yang masih beraktivitas di area terminal akan diarahkan masuk ke lingkungan Pasar Liwa yang memang diperuntukkan sebagai pusat kegiatan perdagangan.
“Harapannya seluruh aktivitas jual beli dilakukan di tempat yang telah disiapkan. Pedagang di area terminal akan kita arahkan dan tertibkan masuk ke dalam pasar,” ujarnya.
Terkait sanksi, Bambang menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan edukatif.
“Belum ada sanksi yang diterapkan. Kita lakukan sosialisasi, memberikan pengarahan, serta menunjukkan aturan dan regulasi yang berlaku. Jika ke depan tidak diindahkan, baru akan diambil langkah lanjutan sesuai peraturan,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab dan DPRD Lampung Barat berharap Pasar Liwa dapat kembali tertata rapi, nyaman, serta memberikan keadilan bagi seluruh pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. (TF)



Discussion about this post