Agam, Ri-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah–Perubahan (APBD-P) Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, Jumat (24/9) di ruang sidang utama DPRD Agam.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan itu, seluruh fraksi dapat menerima dan menyepakati Rancangan APBD-P 2021 untuk dijadikan Perda.
Menurut Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri dalam sambutannya mengatakan, proses pembahasan perubahan APBD 2021 berjalan cukup alot dan cukup panjang. Pembahasan yang cukup sulit dan menyita banyak waktu itu dikarena kondisi APBD 2021 mengalami defisit murni yang cukup besar.
Dengan selesainya pembahasan perubahan APBD 2021, maka kita bisa segera fokus menyusun APBD 2022,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman penyusunan perubahan APBD 2021 ini ulasnya, pihaknya berharap agar APBD 2022 dapat disusun secara rasional, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak terjadi lagi defisit murni yang besar.
Apalagi dalam kondisi keuangan negara dan daerah pada 2022 diperkirakan masih sama dengan tahun sebelumnya, dan penganggaran untuk penanganan Covid-19 masih menjadi alokasi wajib.
Secara khusus, Wabup Agam menginstruksikan pimpinan OPD untuk menyusun anggaran 2022 secara rasional dengan mengutamakan program dan kegiatan prioritas mengacu pada RPJMD 2021-2026. “Program dan
Kegiatan prioritas harus diutamakan disamping untuk belanja-belanja wajib dan mengikat, serta mengurangi kegiatan serimonial yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Discussion about this post