Agam—Dalam menyikapi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di daerah itu. Pemerintah Kabupaten Agam imbau masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan,
Kadis Satpol PP-Damkar Agam Provinsi Sumatera Barat, Kurniawan Syah Putra, Selasa (27/4/2021) mengatakan, bahwa pihaknya terus berikan imbauan kepada masyarakat, terutama di pusat keramaian untuk tidak lalai menerapkan protokol kesehatan.
“Imbauan ini kita sampaikan di pasar pabukoan, yang selalu ramai dikunjungi masyarakat setiap sore,” ujarnya.
Begitu juga di rumah ibadah, yang diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketika melaksanakan ibadah baik di masjid maupun musala, supaya tidak terjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19 ini.
Disamping mengimbau masyarakat secara luas, pihaknya juga melakukan penindakan langsung bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti halnya malam tadi, puluhan pelanggar prokes terjaring dalam operasi yustisi di seputaran pusat Ibu Kota Kabupaten Agam.
“Mereka dibawa oleh tim gabungan ke Mako Polres Agam untuk diberikan pembinaan khusus, kemudian didata agar pelanggar terdaftar dalam aplikasi Sipelada,” terangnya.
Selain pelanggar perorangan, tim gabungan juga menjaring tempat usaha yang telah abai dalam menerapkan protokol kesehatan, bahkan dua tempat usaha dikenakan denda karena telah dua kali melakukan pelanggaran.
Disebutkannya, apabila pelanggar sudah masuk pada sanksi peradilan, maka mereka langsung disidang di tempat secara online. Pihaknya akan koordinasikan hal ini dengan Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
“Lagi pula sidang di tempat ini juga atas arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, yang disampaikan dalam rakor penanganan Covid-19 tiga hari lalu,” katanya.
(Aji)
Discussion about this post