Agam, RI-Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) menggelar rapat koordinasi dengan walinagari se- Kecamatan Tanjung Raya tentang teknis pemetaan penyelamatan Danau Maninjau, Kamis (9/9).
Salah satu rencana pemerintah dalam program penyelamatan danau adalah mengurangi jumlah keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau.
Rapat yang dilaksanakan di aula Nagara Bhakti Kantor Camat Tanjung Raya, turut dihadiri Kepala DPKP Agam Rosva Deswira, Camat Tanjung Raya Handria Asmi, Polsek Tanjung Raya, Koramil 05 Tanjung Raya, Bamus, KAN, penyuluh perikanan, dan tamu undangan lainnya.
Kepala DPKP Kabupaten Agam, Rosva Deswira mengatakan, Danau Maninjau saat ini menjadi prioritas utama oleh pemerintah pusat dalam rangka merevitalisasi kondisi danau dari masalah pencemaran. Dimana danau vulkanik yang tercemar berat ini menjadi salah satu proyek strategis nasional untuk segera diselamatkan.
Kita semuanya mengakui bahwa kondisi Danau Maninjau sudah tercemar. Berdasarkan penelitian dari LIPI, bahwa salah satu pemicu tercemarnya kawasan danau adalah dari sisa-sisa pakan ikan KJA yang mengendap di dasar danau, yang menimbulkan kerusakan pada kualitas air,” kata Rosva.
Ia menyebutkan, salah satu upaya dalam mendukung penyelamatan danau adalah menerapkan kembali Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau, yaitu mengembalikan jumlah KJA sesuai daya tampung menjadi 6.000 petak.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa saat ini ada rencana pemerintah dalam melakukan revitalisasi danau dengan cara mengurangi jumlah KJA. Kendati begitu, pihaknya juga meminta kepada masing-masing nagari untuk mendukung pemetaan tentang menentukan titik-titik jumlah KJA yang akan dikurangi.
“Kita akan membuat pemetaan terkait dengan berapa jumlah KJA yang bisa dikeluarkan, sehingga nantinya memperoleh jumlah hasil yang ideal sesuai dengan daya tampung,” ujarnya.
Sesuai dengan Perda Agam No 5 Tahun 2014 itu, daya tampung KJA di Danau Maninjau maksimal hanya 6.000. Namun dalam pengurangan KJA nanti, diutamakan KJA yang sudah rusak atau tidak terpakai untuk dikeluarkan.
“Tentu dalam pengurangan KJA itu, kita harus melihat situasi dan kondisinya. Namun yang kita prioritaskan adalah mengeluarkan KJA yang sudah rusak atau tidak terpakai,” sebutnya.
Disamping itu, pihaknya juga telah memberikan masukan kepada Pemprov Sumbar terkait jaminan usaha alternatif yang memungkinkan untuk petani KJA tersebut. Terutama mencari solusi pengalihan usaha yang baru apabila KJA dikurangkan.
“Itu sudah kami sampaikan kepada sejumlah OPD di tingkat provinsi, dan saat ini mereka sedang merancang programnya ke depan,” imbuhnya.
Kepala DPKP yang baru dilantik ini juga menambahkan, bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Riset Sosial Kelautan dan Perikanan juga berpesan harus ada pengalihan usaha dari berkeramba, namun masih tetap dibidang perikanan. Misalnya pengalihan ke kolam air tenang, pengolahan ikan, perikanan tangkap, dan sektor perikanan lainnya.
“Pemerintah saat ini sedang berupaya mencari solusi terbaik dalam pengalihan usaha bagi petani KJA. Tapi, yang jelas usaha alternatif yang akan diusulkan pemerintah tetap tepat sasaran, dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan,” jelas Rosva Deswira. Daji
Discussion about this post