ADVERTISEMENT
Jumat, 27 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemilik Skypark Resort di Kota Batu Tunjuk Kuasa Hukum, Ngaku Tertipu Ratusan Juta Rupiah

by Redaksi
24 Juni 2021
in HUKUM KRIMINAL, MALANG RAYA
Reading Time: 3min read
Pemilik Skypark Resort di Kota Batu Tunjuk Kuasa Hukum, Ngaku Tertipu Ratusan Juta Rupiah
ADVERTISEMENT

Malang – Dugaan konspirasi jahat tindak pidana penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kepada pemilik perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mulai terkuak.

Pasalnya, hal itu diketahui, pasca Sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh anggota eksekutif dan legislatif beberapa Kota Batu waktu lalu.

BERITA LAINNYA

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin, 15 Tempat Hiburan Malam Disegel

Kurang dari 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Buruh Sawit di Solok Selatan

Kuasa Hukum Skypark Resort Suwito Joyonegoro, SH mengungkapkan, bahwasanya sidak yang dilakukan oleh DPRD Kota Batu Komisi A dan Komisi C, Satpol PP Pemkot Batu serta DPMTSP-TK Pemkot Batu terhadap perumahan Skypark Resort beberapa waktu lalu, telah membongkar masalah baru di Kota Batu.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan keterangan dari klien kami, ada oknum yang mengaku-ngaku dari Media dan LSM di Kota Batu yang diduga sebagai dalang atau dalam hukum disebut sebagai intelektual dader, “ ungkap Wito sapaan akrabnya kepada awak media di kantornya, pada Kamis (24/6/2021).

Apa yang dimaksud intelektual dader? Dijelaskan Wito, secara harfiah, pelaku merupakan pelaku tindak pidana secara umumnya.

ADVERTISEMENT

“Tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan, dan menggunakan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana,” terangnya.

Mantan wartawan ini memaparkan, berkaitan dengan perkara tersebut, tidak tanggung-tanggung, pihak management perumahan Skypark Resort mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Atau lebih tepatnya hampir di angka kurang lebih 1 Miliar rupiah,“ ungkap Advokat yang juga Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Batu ini.

Alumnus jebolan Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini menceritakan, berawal sekira akhir tahun 2020 Skypark Resort melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan perumahan.

“Baru saja melaksanakan pengelolaan lahan, management didatangi oleh oknum Satpol PP Pemkot Batu yang berinisial WPU, yang berjanji bisa membantu mengurus izin di Pemkot Batu dan meminta dana kurang dari 200 juta rupiah, dengan dibantu oleh orang yang berinisial CBU,” tuturnya.

Di beberkan Wito, jika pada waktu itu CBU awalnya tidak kenal, namun karena pihak pengelola Skypark Resort dikenalkan kepada temannya yang konon sudah biasa mengurus izin perumahan di Kota Batu.

“Dari itu kemudian hubungan berlanjut, sehingga pihak pengelola Skypark Resort percaya dengan CBU dan oknum Satpol pp Pemkot Batu itu,” papar dia.

ADVERTISEMENT

Namun, pada awal tahun 2021, lanjut Wito, pihak pengelola Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, terkait dengan permasalahan perizinan Skypark Resort.

“Jadi disini awal intelektual dader beraksi, yaitu diduga oknum yang mengaku dari Media dan LSM yang berinisial AS ini telah bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang berinisial ES terkait pemanggilan pengelolah Skypark Resot,” tukasnya.

Setelah pulang menghadiri panggilan dari Kejari Kota Batu, masih kata Wito, pada sore harinya pengelola Skypark Resort kedatangan tamu CBU dan dua orang  oknum yang mengaku dari LSM berinisial AS di Kota Batu tersebut.

“Tujuannya dengan menawarkan keamanan agar lolos dari jeratan hukum Kejari Kota Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti didepan klien saya. Dan dengan sombongnya si AS ini langsung mengubungi melalui ponselnya orang di seberang sana, yang menurut AS sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu yang telah memanggil klien kami untuk dimintai keterangan, terkait dengan perizinan Sykpark Resort beberapa waktu lalu itu,” urainya.

Dengan bujuk rayu serta serangkaian kata-kata bohong lainnya, lanjut Wito, CBU dan dua oknum LSM tersebut menyakinkan, jika perkara surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu tersebut aman dan tidak berlanjut.

“Jadi demi untuk memperlancar aksinya, oknum-oknum tersebut meminta sejumlah dana kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan imbalan aman, yang diberikan secara tunai sekaligus dan seketika yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan,” kata dia.

Wito juga merincikan, bahwa yang pertama dana yang telah dicairkan waktu itu sejumlah 120 juta rupiah pada malam hari, yang diberikan disalah satu Cafe di Jalan Sultan Agung Kota Batu, dan kedua, diberikan hari berikutnya yaitu siang harinya sejumlah 230 rupiah.

“Jadi total jumlah seluruhnya lunas 350 juta rupiah yang diberikan di dua tempat yang berbeda, dan masing-masing pemberian tersebut ada lengkap juga ada beberapa saksinya,” beber Wito dengan penuh selidik.

Meski begitu, setelah aksinya berhasil dalam mendapatkan dana, namun beberapa waktu kemudian, CBU kembali meyakinkan kliennya untuk segera menambah dana sekitar 100 juta yang diperuntukkan untuk keperluan proses perizinan dan untuk Satpol PP Pemkot Batu.

“Tidak berhenti sampai disitu, bahkan klien kami disuruh menambah lagi sekitar 11 juta sekian, untuk membeli sepeda gayung Kasatpol PP Pemkot Batu untuk beberapa kegiatan Kasatpol PP. Kami menduga kuat, total biaya yang dikeluarkan oleh pengelola Skypark Resort kepada CBU dengan dua temannya yang mengaku LSM yaitu AS, serta pihak lain yang sudah terdeteksi adalah kurang lebih 1 Miliar rupiah,” terangnya.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, dituturkan Wito, bahwa pihak pengelola Skypark Resort merasa kecewa atas sidak oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu terkait izin, karena pengelola merasa sudah mengurus izin melalui CBU dan dua orang yang diduga LSM di Kota Batu.

“Untuk itulah, pihak pengelola melalui kami sebagai kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh user atau pembeli perumahan, yang tidak nyaman dengan berita dan informasi selama ini. Dan kami, yakinkan jika pengelola Skypark Resort murni tertipu, dan kami (pihak kuasa hukum-red) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar permasalahan ini segera terungkap dan diketahui siapa dalang dibalik ini semua,” pungkas Wito mempertegas. (Narto)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota Satgas TMMD Ke 111 Kodim 1202/Skw Melaksanakan Komso Dengan Ketua RT 09

Next Post

RSUD Adnaan WD Payakumbuh Selenggarakan In House Training BHD

Next Post
RSUD Adnaan WD Payakumbuh Selenggarakan In House Training BHD

RSUD Adnaan WD Payakumbuh Selenggarakan In House Training BHD

Berdasarkan Keseimbangan Energi dari 9 Kelompok Pangan PPH Tahun 2021, Kota Solok Siap Disusun

Berdasarkan Keseimbangan Energi dari 9 Kelompok Pangan PPH Tahun 2021, Kota Solok Siap Disusun

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI