ADVERTISEMENT
Selasa, 24 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemerintah Padang Pariaman Tegas Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Kegiatan Perpisahan

by Redaksi
24 April 2025
in -PADANG PARIAMAN
Reading Time: 1min read
Pemerintah Padang Pariaman Tegas Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Kegiatan Perpisahan

Pemerintah Padang Pariaman Tegas Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Kegiatan Perpisahan. (Dok. Kmf)

ADVERTISEMENT

Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan dan kegiatan non-esensial di lingkungan sekolah.

Surat Edaran Nomor 420/2/84/Disdikbud/2025 yang diterbitkan tanggal 17 April 2025 ini, ditujukan kepada seluruh Pengawas dan Kepala Sekolah TK, PAUD, SD, serta SMP di wilayah tersebut.

BERITA LAINNYA

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin, 15 Tempat Hiburan Malam Disegel

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik, Wabup Rahmat : Serap Aspirasi Bangun Sinergi

Kumpulkan Tokoh Masyarakat dari Berbagai Unsur, Bupati John Kenedy Azis Bahas Maraknya Kasus Sosial dan Kriminal

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Drs.Anwar, ditegaskan bahwa larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang melarang satuan pendidikan dasar milik pemerintah memungut biaya pendidikan;

ADVERTISEMENT

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b, yang menegaskan bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari peserta didik.

“Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan delapan poin larangan penting kepada seluruh sekolah,” sebut Anwar di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Adapaun beberpa larangan dimaksud diantaranya:

ADVERTISEMENT

Dilarang memungut uang kenang-kenangan dari siswa.

ADVERTISEMENT

Dilarang mengadakan acara perpisahan berupa jalan-jalan atau study tour.

Dilarang menarik uang komite, OSIS, dan ekstrakurikuler dengan alasan apapun.

Pergelaran seni atau acara perpisahan di sekolah tidak boleh membebani siswa.

Pengadaan seragam sekolah tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.

Dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).

Tidak diperkenankan menarik biaya dari guru atau tenaga kependidikan untuk pengurusan administrasi kepegawaian dan keuangan.

Sekolah tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan.

Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik-praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan, serta untuk menjaga prinsip pendidikan dasar yang gratis dan inklusif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Anwar berharap seluruh pihak di lingkungan sekolah dapat menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab, demi terciptanya pendidikan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Padang Pariaman. (Kominfo)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Meriahkan Hardiknas 2025 Pemko Pariaman Gelar Berbagai Macam Lomba

Next Post

Gencarkan Intervensi Penurunan Stunting, Pemkab Solsel Luncurkan Program Genting

Next Post
Gencarkan Intervensi Penurunan Stunting, Pemkab Solsel Luncurkan Program Genting

Gencarkan Intervensi Penurunan Stunting, Pemkab Solsel Luncurkan Program Genting

Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Ajak Seluruh Calon Jemaah Haji untuk Rutin Berolahraga

Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Ajak Seluruh Calon Jemaah Haji untuk Rutin Berolahraga

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI