Payakumbuh — Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Infaq serta Dana Tabungan Murid SD 53 Kota Payakumbuh terus bergulir. Inspektorat saat ini telah melakukan investigasi serta telah memanggil berbagai saksi terkait indikasi dugaan penyelewengan tersebut.
Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh Andri Narwan saat ditemui awak media Jumat (21/9/22) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta perkembangan terkait indikasi dugaan penyalahgunaan dana BOS, Dana Infaq Serta Dana Tabungan murid tersebut.
“Terkait pemeriksaan tim investigasi dari Inspektorat kami telah menemukan beberapa indikasi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dan pada saat ini kami masih melakukan menyusun laporan, serta kelengkapan-kelengkapan berkas,” ujar Andri Warman.
“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat terutama kepada wartawan yang selalu mengontrol serta membantu kami dalam hal informasi-informasi yang berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan atau tindakan dari oknum-oknum yang menjadi kewenangan inspektorat yang tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Terkait hal ini, pihaknya juga telah menegaskan kepada kepala Dinas agar selalu mengontrol hal-hal yang dapat menjerat atau penyalahgunaan berupa bantuan pemerintah ataupun tindakan pungli dari pihak-pihak tertentu.
“Kami juga akan menindak tegas atau memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang betul-betul terbukti telah melanggar ketentuan serta melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Andri Narman.
Sebelumnya diberitakan bahwa
pengawas TK SD, Marizon Neldi salah seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, membenarkan telah melakukan pemeriksaan pertama ke sekolah tersebut.
Sementara itu majelis guru SDN 53, menjelaskan memang ada sejumlah permasalahan di sekolahnya baik terkait dana BOS maupun pungutan pembelian seragam sekolah untuk anak kelas 1 namun ia tak mau disalahkan karna ia menduga ada peran kepala sekolah yang di luar kendalinya.
Pertama ia menjelaskan kepala sekolah tidak melibatkan panitia Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam pemungutan biaya seragam sekolah yakni seragam baju muslim, merah putih, pramuka, batik dan olahraga.
“Biasanya pramuka dan merah putih tidak disediakan sekolah. Kemudian ukuran banyak yang tidak pas. Biayanya sebesar Rp870 ribu tanpa ada Rincian untuk masing-masing itemnya sedangkan di sekolah lain Rp550 ribu dan memang ada juga Rp1.5 juta tapi rinciannya jelas, apa saja penggunaan uang tersebut. Kemudian ATK yang pembeliannya dilakukan secara bertahap namun rinciannya tidak ada,” ungkapnya.
Info yang diterima media ini, konon pada saat ini Kepala UPTD SD 53 Kota Payakumbuh diduga berupaya membujuk guru-guru yang terkait dalam hal-hal ini untuk menandatangani berita acara agar penyelesaian masalah ini cepat selesai. (bbz)
Discussion about this post