Reportaseinvestigasi.com, Pemekaran RW yang di lakukan Lurah Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat, menuai selisih paham.Selisih pandangan itu terjadi antara perwakilan warga Rw 08 dengan pihak pemerintahan Kelurahan setempat setempat.
Menurut perwakilan warga yang tidak mau disebutkan namanya, Ia berpendapat berdasarkan pada pasal 3 PERGUB No 22 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan RT dan RW di Provinsi DKI Jakarta bahwa pemekaran itu tidak mendasar.
“Berdasarkan pasal 3 Pergub 22 tahun 2022 tidak ada dasar alasan lurah mengadakan pemekaran,” jelasnya, Jamat, 22/7/2022.
Dia juga memperjelas perihal Surat Keputusan Lurah No.54 Tahun 2022 Tentang Pemekaran RW 08 dan RW 017.
“Apa dasar lurah mengeluarkan SK Pemekaran, padahal pada dasarnya warga menyetujui pemekaran,
namun mengingat baru pelaksanaan pemilihan Rw maka niat pemekaran itu ditunda”, Ungkapnya kembali.
Lebih jauh warga itu juga menginginkan pemekaran tersebut ditunda sementara.
“Mengingat masih kondisi kepengurusan RW baru maka kami meminta pemekaran ditunda,” pintanya
Menanggapi hal ini Lurah Cengkareng Barat Bapak Waluyo mengatakan, bahwa pemekaran itu sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya dipasal 5 ayat 1,2,3 dan 4 PERGUB No.22 Tahun 2022 Pemekaran itu dimungkinkan asal ada pengajuan Warga setempat.
Waluyo merinci jalannya pengajuan, pengajuan pemekaran di RW 08 sudah diajukan sejak Tahun 2018 oleh Warga dan RT setempat namun terkendala situasi dan kondisi diantaranya adanya PILPRES dan COVID 19.
“Sikon adanya PILPRES dan COVID 19 yang menyebabkan tertundanya pemekaran dan saat ini baru terlaksana,” ujar Lurah yang menjabat semenjak Bulan Agustus 2021.
Waluyo juga menambahkan perbedaan persepsi pandangan itu wajar namun hendaknya ditanyakan kembali pemerintahan kelurahan, sehingga tidak terjadi perselisihan pandangan.
“Bila warga belum mengetahui jelas jalannya terjadi pemekaran, seharusnya menanyakan kepada pihak pemerintahan”. tandasnya.
Waluyo juga menambahkan bahwa pemekaran sudah melalui mekanisme yang berlaku baik sosialisasi maupun musyawarah.
“SK (Surat Keputusan) Pemekaran sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dalam waktu dekat ini Pemerintah Kelurahan akan mengadakan Pemilihan RW 017 Pungkasnya.
Perlu diketahui, isi dari SK Lurah Cengkareng Barat No 54 Tahun 2022 tentang Pemecahan Rw 08 Kel Cengkareng Barat, Kec Cengkareng Jakarta Barat menjadi Rw 08 dan Rw 017, serta ditanda tangani Lurah dan di sahkan Camat Cengkareng, Ahmad Faqih.
AN/Tim,Rbt/Red/anr
Discussion about this post