Malang — LP-KPK Komisi
Daerah Jawa Timur sebagai lembaga sosial kontrol yang berdasar kepada Undang Undang Nomor 2 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, selain itu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, resmi mengadukan Pemdes Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi pengelolaan hasil tanah kas desa (TKD) Desa Poncokusumo, Selasa (05/03/2024).
Sesuai di dalam peraturan Undang-undang Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagai dasar pengelolaan aset desa termasuk salah satunya berupa tanah kas desa (TKD) termasuk ketentuan Pasal 15 ayat 4 mengenai Peraturan Bupati Malang Nomor 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa.
Juga mengenai peraturan Bupati Malang nomor 194 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturaan Bupati Malang nomor 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa. Sementara hasil pendapatan yang bersumber dari tanah kas desa atau TKD yang jelas kegunaannya utama adalah untuk kesejahteraan desa antara lain tambahan tambahan tunjangan kepala desa beserta perangkat desa.
Namun beda lagi dengan sistem dan pengelolaan yang ada di desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Berdasar dari hasil klarifikasi tim lembaga dari LP-KPK bersama media ke kantor desa Poncokusumo, terkait pengelolaan tanah kas desa mulai tahun 2023-2024 diduga tidak sesuai dengan perundang undangan Permendagri tahun 2016 dan perubahan Peraturan Bupati Tahun 2020 dan perubahan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022.
Sebab berita acara yang ditunjukan pengelolaan tanah kas desa tersebut masih disewakan atas nama pribadi kepala desa disaksikan oleh semua perangkatnya, dan tidak ada pengesahan stempel dari kepala desa dan di berita acara masih berupa tanah ganjaran bukan tanah kas desa.
Mustakim selaku anggota LP-KPK Komda Jatim saat diklarifikasi mengatakan, “Benar, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa (TKD) Desa Poncokusumo kami adukan atau laporkan ke kejaksaan, dan untuk lebih lanjutnya biar pihak yang berwenang yang menangani. Dan kami sebagai sosial kontrol dan sebagai organisasi kemasyarakatan akan terus mengawal sampai ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” tutupnya. (Sunarto)
Discussion about this post