Agam, RI-DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota Kesepakatan antara DPRD Agam dengan Pemda Agam pada sidang paripurna di Aula Utama DPRD, Senin (11/10).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Plt. Sekda Jetson, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Rancangan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya saat memimpin rapat.
Sementara itu, Bupati Agam Andri Warman dalam sambutannya mengatakan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 yang disepakati, disusun dalam rangka mewujudkan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2021-2026.
KUA-PPAS 2022 mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahu-tahun sebelumnya dan antisipasi perkembangan isu strategis yang di tahun 2022.
“Saya berharap KUA-PPAS ini dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2022,” ucapnya.
Bupati menambahkan, pada proses pembahasan APBD tahun 2022, OPD yang baru dibentuk akan mendapatkan alokasi anggaran, baik memindahkan dari anggaran OPD induk maupun menambah sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Agar OPD baru dapat beroperasional tahun 2022, saya berharap Perda tentang SOTK baru dapat ditetapkan sebelum proses penyusunan RPABD selesai,” tuturnya.
(Daji)
Discussion about this post